Dua Pengedar Ganja 3 Kg Ditangkap Polisi

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang pengedar ganja seberat 3 Kg  bernama Teguh Imam (30) dan Syaiful Anwar (27) ditangkap Petugas Unit Narkoba Polsek Pancoran Mas Polresta Depok, dan  menyita barang bukti 3 kilogram ganja.

Wakil Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arya Perdana mengatakan, penangkapan itu didasarkan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Bojonggede.

"Karena Bojonggede masih wilayah hukum kami, maka dilakukan penyelidikan oleh Polsek Pancoran Mas,” kata AKBP Arya di Mapolresta Depok, Jumat lalu
Dari penyelidikan itu polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa Panjang, Bojong Gede. Setelah digeledah ditemukan 16 paket ganja yang total beratnya 3 kilogram.
“Masing masing paket beratnya 200 gram,” kata AKBP Arya.

AKBP Arya menjelaskan, kedua tersangka menjual paket tersebut ke Depok dan luar kota. Satu paket ganja dihargai Rp 700 ribu.
Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba itu dijerat menggunakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.