Jaksa Agung : Kemenangan Pemerintah RI Atas Gugatan Abitrase Terhadap IMFA,Merupakan Hasil Kerja Keras
![]() |
Jaksa Agung HM. Prasetyo Dan Menteri Kuangan Sri Mulyani |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kemenangan Pemerintah RI terhadap gugatan Abitrase melawan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Pengadilan Den Haag Belanda, melalui perjalanan panjang dan kerja keras tim terpadu.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konperensi pernya di Kejaksaan Agung Jakarta, 1 April 2019.
Dikatakan, kerja sama yang disertai konsentrasi penuh, bukan hanya sekedar menghindari kekalahan pemerintah Indonesia untuk membayar kerugian atas gugatan tersebut, tapi merupakan kesungguhan kita menjaga sumber daya alam terjaga dengan baik agar tidak merugikan bangsa dan negara.
Terkait hal tersebut dijelaskan, kasus ini mulanya pemerintah Indonesia digugat IMFA karena adanya tumpang tindih ijin pertambangan di Kalimantan.
Karena IMFA tidak bisa beraktifitas, kemudian mengajukan gugatan abitrase di pengadilan Den Haag, Belanda, menuntut ganti rugi sebesar US $ 469 Juta Atau ± Rp 6,68 triliun.
Gugatan IMFA ternyata kalah, dan malah dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23, atau sekitar Rp 50 milyar.
Majelis hakim Pengadilan Den Haag dalam putusannya mengatakan, permasalahan terjadinya ijin yang tumpang tindih merupakan permasalahan yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai Investor di Indonesia.
Sehingga IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan di maksud akan diketahui IMFA. Sehingga Pemerintah sebagai tuan rumah tidak dapat disalahkan atas investor itu sendiri.
Pemerintah RI baru Jumat tanggal 29 Maret 2019 ini menerima putusan gugatan arbitrase yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI, setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda, pada bulan Agustus 2018.
Keberhasilan penanganan perkara ini didukung oleh kerjasama Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA, dengan Jaksa Agung sebagai leading sector yang telah diberikan kuasa khusus dari Presiden RI.
Selanjutnya Jaksa Agung RI memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer.
Gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain, akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas. (SUR).
No comments