Hartono Tanuwidjaja SH. MH. MSI : Jaksa Santoso SH Sudah Hilang Hati Nuraninya
![]() |
Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI |
Hal ini dikatakan oleh penegak hukum tersebut atas kekecewaannya terhadap sikap Jaksa Santoso yang melakukan bading terhadap putusan majelis hakim Endah Desty Pertiwi SH yang menghukum Ruben selama 7 bulan penjara, dimana sebelumnya Jaksa menuntut 12 bulan penjara.
" Memenjarakan 1 orang Papua tidaklah menghapus kemerdekaan 100 juta orang Papua. Kacau tuh Jaksa ", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI kepada wartawan di Jakarta, menanggapi Jaksa Santoso yang banding terhadap vonis hakim kepada kliennya tersebut, beberapa hari lalu.
Tambah Hartono, selain Jaksa Santoso telah kehilangan hati nuraninya lantaran banding, dalam kasus Ruben ini juga terdapat kesalahan Jaksa didalam menentukan tempus delicti (waktu peristiwa terjadi), tapi masih juga melakukan banding, padahal vonis hakim sudah hampir 60% dari tuntutan Jaksa. Apa yang Jaksa cari? hanya dia yang tahu.
Sementara itu seorang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ini kan hanya kasus kepemilikan E-KTP ganda, bukan kasus, korupsi, teroris atau narkoba, kok Jaksa banding, padahal putusan hakim itu sudah lebih dari separuh tuntutan Jaksa. Apa ada maksud tertentu, atau motif lain, saya tidak tahu, tambahnya.
Ruben dihadapkan kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didakwa memiliki KTP ganda. Dimana sebelumnya Ruben ber-KTP Papua, tapi sejak tahun 2016 memiliki KTP DKI Jakarta dengan alamat Rusun Dakota, Rt. 014/Rw. 914 Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat.
Tujuan Ruben memiliki KTP DKI Jakarta ini, tak lain dan tak bukan untuk membuat rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota, karena Ruben dijanjikan oleh seseorang akan mendapat bantuan berupa uang untuk pembangunan daerah Papua.
Terdorong ingin daerahnya cepet maju, maka Ruben melaksanakan apa yang disaratkan, yaitu, membuat Rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dengan syarat ber-KTP DKI
Jakarta.
Terkait ber- KTP ganda tersebut, Ruben berurusan dengan pihak berwajib dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 bulan dan hakim memvonis 7 bulan kurungan. (SUR).
No comments