Hartono Tanuwidjaja SH. MH. MSI : Jaksa Santoso SH Sudah Hilang Hati Nuraninya

Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Kuasa hukum Ruben PS Maray S.Sos,  Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI mengatakan, bahwa Jaksa Santoso SH dari Kejaksaapn Negeri Jakarta Pusat telah kehilangan hati nuraninya sebagai penegak hukum.

Hal ini dikatakan oleh penegak hukum tersebut atas  kekecewaannya  terhadap sikap Jaksa Santoso yang melakukan bading terhadap putusan majelis hakim Endah Desty Pertiwi SH yang menghukum Ruben selama  7 bulan penjara, dimana sebelumnya Jaksa  menuntut 12 bulan penjara.

" Memenjarakan 1 orang Papua tidaklah menghapus  kemerdekaan 100 juta orang Papua. Kacau tuh Jaksa ",  kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI kepada wartawan di Jakarta, menanggapi Jaksa Santoso yang banding terhadap vonis hakim kepada kliennya tersebut, beberapa hari lalu.

Tambah Hartono, selain Jaksa Santoso telah kehilangan hati nuraninya lantaran banding, dalam kasus Ruben ini juga terdapat kesalahan Jaksa  didalam menentukan tempus delicti (waktu peristiwa terjadi),  tapi masih juga melakukan banding, padahal vonis hakim sudah hampir 60%  dari  tuntutan Jaksa. Apa yang Jaksa cari? hanya dia yang tahu.

Sementara itu seorang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ini kan hanya kasus kepemilikan E-KTP ganda, bukan kasus, korupsi, teroris atau narkoba, kok Jaksa banding, padahal putusan hakim itu  sudah lebih dari separuh tuntutan Jaksa. Apa ada maksud tertentu, atau motif lain, saya tidak tahu,  tambahnya.

Ruben dihadapkan kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didakwa memiliki KTP ganda. Dimana sebelumnya Ruben ber-KTP Papua, tapi sejak tahun 2016 memiliki KTP DKI Jakarta dengan alamat Rusun Dakota, Rt. 014/Rw. 914  Kebon Kosong, Kemayoran   Jakarta Pusat.

Tujuan Ruben memiliki KTP DKI Jakarta ini,  tak lain dan tak bukan  untuk membuat rekening di Bank Mandiri cabang  Jakarta Kota, karena Ruben dijanjikan oleh seseorang akan mendapat bantuan berupa uang untuk pembangunan daerah  Papua.

Terdorong ingin daerahnya cepet maju, maka Ruben melaksanakan apa yang disaratkan, yaitu, membuat Rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dengan syarat  ber-KTP DKI
Jakarta.

Terkait ber- KTP ganda tersebut,  Ruben berurusan dengan pihak berwajib dan  diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana Jaksa sebelumnya  menuntut hukuman 12 bulan dan hakim memvonis 7 bulan kurungan. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.