Mantan Bupati Kota Baru Dijebloskan Kepenjara.
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baru dibantu Intel Kejaksan dan Intel Angkatan Laut (AL)
berhasil mengeksekusi terpidana Tipikor Penjualan Lahan atas nama Dr. H. IRHAMI RIDJANI RAIS, S. Sos., M.Si Bin M. RAIS, mantan Bupati Kotabaru periode 2010-2015, di perumahan Irhami Center Kota Baru Kalimantan Selatan, Kamis, 18 April 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung DR Mukri SH.MH mengatakan, Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah kediamannya.
Meski sedikit melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya.
Eksekusi terhadap terpidana didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Dr. H. IRHAMI RIDJANI RAIS, S. Sos., M.Si Bin M. RAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan bupati ini jatuhi hukuman penjara selama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 8 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.846.656.500,- (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) subsidiair 5 (lima) tahun pidana penjara. (SUR).
No comments