Jaksa Mulai Sidangkan Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dengan Terdakwa Bagus.
Terdakwa Bagus Bawono Putro |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang antara lain Yusuf SH mulai, menyidangkan kasus hoaks 7 kontainer surat suara Pemilu yang sudah tercoblos dengan terdakwa Bagus Bawono Putro (BBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 April 2018.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan terdakwa BBP melakukan menyebarkan betita hoax atau bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui media sosial (medsos) dan grup aplikasi perpesanan Whats App (WA).
BBP dalam menyiarkan berita bohong tetsebut , dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa. Kata JPU, informasi itu berawal dari grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Terdakwa BBP kemudian menyebarkannya ke media sosial dan grup WA.
Cara yang dilakukan terdakwa mengirim berita atau pemberitahuan melalui pesan suara atau voice note dengan suara terdakwa, yang berdurasi sekitar 0,58 detik ke grup WA Probowiseso yang isinya, 'Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen E orang Tanjung Priok, seorang marinir, katanya sekarang ini lagi geger, lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara yang sudah dicoblos nomor satu.
Masih kata JPU, isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam, kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu, sekarang masih dibuka, lagi geger.
Katanya lagi, diamanin marinir gitu coba, karena aku lagi di Bogor'," kata jaksa
Selanjutnya terdakwa mem-posting di akun media sosial, 'Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief_, @Fahrihamzah," imbuh jaksa.
Terdakwa BBP didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 , Pasal 28 ayat 2 UU ITE, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR).
No comments