Kapuspenkum : Berkas Kasus Pengaturan Pertandingan Sepak Bola Liga Indonesia Lengkap


Kantor Kejaksaan Agung
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan 
bahwa berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana   “Pengaturan Pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesia" , telah lengkap, 4 April 2019.

" Pada hari ini, Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka dengan  inisial “P” dan “AYA” (dalam satu berkas ),  dan “NS”, serta  “ML”, dalam kasus dugaan tindak pidana “pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri, kata Kapuspenkum DR MukriSH.MH kepada wartawan di Jakarta.

Tiga  berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.

Adapun 3 (tiga) berkas perkara tersebut, terdiri dari ; berkas perkara Tersangka “P” dan “AYA” (dalam satu berkas perkara) yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas perkara Tersangka “NS” yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan berkas perkara untuk  Tersangka “ML” yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 (tiga) berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri, tambah Kapuspenkum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.