Kejaksaan Tinggi Lampung Tangkap Terpidana Herman
![]() |
Tersangka Herman (Baju Kotak kotak) Bersama Petugas |
terpidana pengrusakan barang, di Jalan Drs. Warsito No. 02 Kupang, Kota Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Selasa 2/4/2019.
Kepala Pusst penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH menjelaskan, terpidana Herman dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan Pengrusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 406 ayat (1) KUHP dan dihukum 7 bulan penjara berdasarkan putusan PN Tanjung Karang No. 1218/Pid.B/2015/PN.TJK tanggal 25 Mei 2016.
Hukuman Herman dikuat Putusan PT Nomor : 64/Pid/2016/PT.TJK tanggal 16 Agustus 2016 dan menguatkan putusan PN Tanjung Karang. Sementara Putusan MA RI Nomor : 1462K/PID/2016 menolak permohonan kasasinya.
Kronologis:
Sebelum terpidana Herman berhasil ditangkap, Tim tabur Kejati Lampung memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Bandar Lampung dan bekerja sebagai penjual ikan.
Tim eksekutor memperoleh nomor Handphone terpidana, kemudian berusaha menghubunginya dengan berpura pura akan memesan ikan.
Setelah ada kesepakatan, menentukan tempat pertemuan dan Tim meluncur ke lokasi. Terpidana datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan Tim langsung mengamankan Terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi dan menyerahkan kepada Tim dari Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi.
Terpidana Herman terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat, selanjutnya dieksekusi sebagai penghuni Lapas. (SUR)
No comments