Kejaksaan Tinggi Lampung Tangkap Terpidana Herman

Tersangka Herman (Baju Kotak kotak)  Bersama Petugas 
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Tim  Intelijen Kejati Lampung  menangkap seorang buronan bernama Herman Bin Holani
terpidana pengrusakan barang, di Jalan Drs. Warsito No. 02 Kupang, Kota Teluk Betung Utara,  Kota Bandar Lampung, Selasa 2/4/2019.

Kepala Pusst penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH  menjelaskan,  terpidana Herman  dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan Pengrusakan barang   sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 406 ayat (1) KUHP dan dihukum 7 bulan penjara  berdasarkan putusan PN Tanjung Karang No. 1218/Pid.B/2015/PN.TJK tanggal 25 Mei 2016.

Hukuman Herman dikuat  Putusan PT Nomor : 64/Pid/2016/PT.TJK tanggal 16 Agustus 2016 dan menguatkan putusan PN Tanjung Karang. Sementara  Putusan MA RI Nomor : 1462K/PID/2016 menolak permohonan kasasinya.

Kronologis:
Sebelum terpidana Herman berhasil ditangkap, Tim tabur Kejati Lampung memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Bandar Lampung dan bekerja sebagai penjual ikan.

Tim eksekutor  memperoleh nomor Handphone terpidana, kemudian  berusaha menghubunginya  dengan berpura pura  akan memesan ikan.

Setelah ada kesepakatan, menentukan tempat pertemuan dan Tim meluncur ke lokasi. Terpidana datang seorang diri dengan menggunakan  sepeda motor dan  Tim langsung mengamankan Terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi dan  menyerahkan kepada Tim dari Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi.

Terpidana  Herman  terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat, selanjutnya dieksekusi sebagai penghuni Lapas. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.