Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tangkap Buronan Henry Panjaitan

Terpidana Henry Panjaitan

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Buronan kasus korupsi  bernama  Ir Henry Panjaitan yang oleh pengadilan telah dihukum 4 tahun penjara berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat sedang sarapan di Jalan Sei Silau,  Kecamatan Medan Sunggal,  Kota Medan Selasa, 23 April 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Mukri SH.MH mengatakan, Ir. Henry Panjaitan dipidana karena korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar tahun anggaran 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.679.496.741,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).

Penangkapan terhadap terpidana Henry Panjaitan  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dimana  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.247.070.000,-.

Untuk sementara,  sambil  menunggu kedatangan tim Jaksa Eksekutor Kejari Pematang Siantar guna  pelaksanaan eksekusi, buronan terpidana Henry langsung diamankan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dengan tertangkapnya Henry, Kejaksaan RI telah  berhasil mengamankan buronan ke-52 di Tahun 2019. Tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan, kata DR Mukri SHH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.