Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marhan Di Hukum Tiga Tahun Penjara
![]() |
Terdakwa Idrus Marhan |
Selain itu mantan Menteri Sosial Idrus Marhan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan, terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Kata Hakim, terdakwa Idrus Marham diputus bersalah menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johanes B Kotjo melalui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Pemberian uang tersebut dilakukan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Dan proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Terhadap putusan ini hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap selama tujuh hari, menerima putusan atau menggunakan upaya hukum. Jika tidak bersikap artinya terdakwa memerima putusan, kata hakim. Sementara itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa menutut Idrus Marhan selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Yang terlibat kasus ini antata lain Eni Maulani Saragih dan Yohanes B Kotjo yang keduanya sudah dihukum terlebih dahulu. Eni Maulaini Saragih dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo semula dihukum 2,5 tahun namun pada tingkat banding hukumannya dinaikan menjadi 4,5 tahun. (SUR)
No comments