Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marhan Di Hukum Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Idrus Marhan
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai DR Yanto SH MH menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun terhadap  mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 23 April 2019.

Selain itu mantan Menteri Sosial Idrus Marhan juga dijatuhi hukuman denda  sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan, terdakwa Idrus Marham telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Kata Hakim, terdakwa  Idrus Marham  diputus bersalah menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johanes B Kotjo melalui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Dan  proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Terhadap putusan ini hakim  memberikan  kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap selama tujuh hari,  menerima putusan atau menggunakan upaya hukum. Jika tidak bersikap artinya terdakwa memerima putusan, kata hakim. Sementara itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa menutut Idrus Marhan selama  lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang terlibat kasus ini antata lain  Eni Maulani Saragih dan Yohanes B Kotjo yang keduanya sudah dihukum terlebih dahulu. Eni Maulaini Saragih  dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo semula dihukum 2,5 tahun namun pada tingkat banding hukumannya dinaikan menjadi  4,5 tahun. (SUR)




No comments

Powered by Blogger.