Kejari Jakarta Pusat Tahan Lima Penyebar Berita Bohong 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta,BERITAONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) lansung tahan lima tersangka penyebaran berita bohong  (hoaks) setelah menerima penyerahan tersangka inisial S, TS, SY, dan M serta barang bukti (tahap 2),  Senin 15 April 2019.

Penyebaran berita bohong tetsebut dikatakan melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia  dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH, memgatakan,  setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakpus kemudian tersangka inisial S, SY, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Jakpus selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan untuk tersangka  TS ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus tambah Kapuspenkum.

Tersangka S, TS, SY, dan M disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakpus untuk disidangkan.

Sementara itu,  untuk terdakwa Bagus Bawono Putro ((BBP)  saat ini  sedang  menjalani proses persidangan   di Pengadilan Negeri Jakpus pada tahap pemeriksaan  saksi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.