Lagi, Dua Berkas Terkait Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dinyatakan Lengkap Oleh Kejagung

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri SH. MH
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Setelah satu pelaku terduga penyebaran berita bohong/hoaks 7 konteiner surat suara tercoblos  Bagus Bawono Putro mulai diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini dua berkas lagi atas nama inisial S dan TS dinyatakan lengkap oleh pihak  Kejaksaan Agung, Kamis lalu.

" Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial “S” dan “TS” dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia  dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri" kata Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH.
Ke- 2 (dua) berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, setelah oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.

Adapun 2 (dua) berkas perkara tersebut, terdiri dari  tersangka S yang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan DR Mukri lebih lanjut, berkas perkara tersangka TS yang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Bahwa dengan dinyatakan lengkap 2 (dua) berkas perkara tersebut.

Saat ini Tim Jaksa Peneliti masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, kata Kapuspenkum Kejagung tersebut Kamis lalu. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.