Terbukti Memiliki Sabu AKBP Hartono Di Hukum 10 Tahun Penjara
![]() |
AKBP Hartono Saat Dengarkan Vonis |
Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR MukriSH.MH mengatakan, selain mantan polisi tersebut dihukum penjara, juga didenda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.
Terdakwa Hartono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman, atau Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 23,8 gram” sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dimana sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiair 1 bulan penjara terhadap terdakwa Hartono. Sementara itu, baik Jaksa maupun terdakwa memyatakan pikir pikir terhadap putusan ini.
Kasus ini terjadi ketika terdakwa yang menjabat Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Hartono ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta Cengkareng-Jakarta pada hari Sabtu, 28 Juli 2018.
Setelah dilakukan pemeriksan oleh petugas, polisi ini kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu, dan selanjutnya diamankan petugas, kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).
No comments