Terbukti Memiliki Sabu AKBP Hartono Di Hukum 10 Tahun Penjara

AKBP Hartono Saat Dengarkan Vonis
Jakarta,BERITA,ONE.COM-Mantan Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Hartono Bin Sakum Supriyono oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Serliwaty, SH dijatuhi hukuman  penjara selama 10 tahun,  22 April 2019.

Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR MukriSH.MH mengatakan, selain mantan polisi tersebut dihukum penjara, juga didenda sebesar  Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.

Terdakwa Hartono  dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman,  atau Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 23,8 gram” sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan Majelis Hakim ini  lebih ringan dari tuntutan Jaksa dimana sebelumnya  menuntut pidana penjara selama 15  tahun dan denda Rp1 miliar subsidiair 1 bulan penjara terhadap terdakwa Hartono. Sementara itu, baik Jaksa maupun terdakwa memyatakan pikir pikir terhadap putusan ini.

Kasus ini terjadi ketika terdakwa yang menjabat Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,  AKBP Hartono ditangkap  Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta Cengkareng-Jakarta pada hari Sabtu, 28 Juli 2018.

Setelah dilakukan pemeriksan oleh petugas,  polisi ini kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu, dan selanjutnya diamankan petugas, kata  Kapuspenkum Kejagung. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.