Dua Hakim Yang Terima Suap Rp 600 Juta Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dua Hakim Yang Diadili

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Ferdian Adi Nugroho dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggiring dua hakim R Iswahyudi Widodo SH (terdakwa I) dan Irwan SH (tersakwa II ) yang terima suap sekitar Rp 600 juta lebih   ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili, Senin (22 /4/2019).

Kedua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menurut Jaksa telah menerima uang sejumlah Rp150 juta dan 47 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta lebih  dari pengusaha Martin P Silitonga.

"Terdakwa R Iswahy Wido dan terdawa Irwan  bersama-sama dengan M Ramadhan menerima uang tersebut dari Martin P Silitonga yang diserahkan  melalui Arif Fitrawan. Dan uang suap itu diduga  untuk  mempengaruhi putusan perkara gugatan tentan  pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR)".

Seperti diketahui,  M Ramadhan merupakan Panitera Pegganti (PP) dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur  yang pernah bertugas di Pengadilan Jakarta Selatan sehingga mpunyai hubungan banyak dengan sejumlah hakim yang bertugas ditmpat tetsebut termasuk dengan Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur yang  menjadi majelis hakim perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga serta  pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Dalam suatu pertemuan yang terjadi pada akhir Juli 2018,  Martin P Silitonga mengusulkan untuk 'mengurus' perkara tersebut kepada majelis hakim,  yang kemudian disepakati Arif Fitrawan, 
lalu meminta bantuan Muhammad Ramadhan dan disanggupinya.

Sebelum putusan sela terjadi, tepatnya satu minggu sebelumnya  Ramadhan menemui kedua terdakwa  Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam. Dalam pembicaraan itu Ramadham bilang, ada yang mau mengurus perkara dan agar dibantu, 

untuk putusan sela ada uang Rp150 juta  dan vonis Rp 450 juta. Kata Ramadhan, Arief Fitrawan yang akan mengaturnya.
Ramadhan  kepada Arif Fitrawan ,  majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disediakan  uang Rp 200 juta untuk putusan sela, Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera pengganti dan Rp 40 juta untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan  uang Rp500 juta putusan akhir. 

Uang diserahkan secara bertahap, pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak.

Diparkiran Kemang Medical Center Ramadhan menyerahkan  uang sebesar Rp150 juta kepada Irwan. Selanutnya
Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan meminta Irwan mengambil sebesar Rp 40 juta dan sisanya untuk dirinya. 

Benar, pada putusan sela 15 Agustus 2018 hakim  menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim sehingga persidangan dilanjutkan.

Menjelang putusan akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan untuk menyampaikan uang Rp 500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang akan  diantar  kepada Ramadhan.

Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Tapi  Martin P Silitonga ditahan penutnut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  pada 26 November 2018 dalam kasus penggelapan aset PT APMR sehingga Arif menemui Ramadhan di warung tenda nasi goreng untuk membahas pengurusan akhir.

Dan  Ramadhan sudah lebih dahulu berjanji menemui Iswahyu WIdodo dan Irwan untuk menyampaikan adanya  uang Rp 500 juta, Irwan pun keberatan dengan jumlah tersebut, tapi satu hari kemudian setuju dan dikirim melalui istri Ramadhan bernama  Deasy Diah Suryono ke rekening milik Arif Fitrawan  dalam bentuk dolar Singapura.

Selanjutnya uang diserahkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan di rumah Ramadhan pada tanggal yang sama dan KPK menangkap  mereka beberapa saat kenudian.

Sidang ditunda satu minggu kemudian untuk pemeriksaan saksi saksi karena  kedua terdakwa,  Iswahyu Widodo dan Irwan,  tidak mengajukan eksepsi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.