Diduga Menerima Suap Proyek Revitalisasi Pasar ,Bupati Talaud Ditangkap KPK

Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan dua orang lainnya, Berenhhard Hanafi Kalalo  dan Benhur Lalenoh, yang diduga sebagai penerima dan pemberi hadiah senilai Rp 513 juta akhirnya  ditahan pihak Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK), 1 Mei dinihari 2019.

Sri Wahyuni Maria Manalip (SWM) ditahan di Rutan KPK K-4 yang letaknya dibelakang gedung merah putih tersebut, sedangkan
Bernhard  Hanafu Kalalo (BHK) ditahan di Rutan KPK Cabang C1 di gedung KPK lama. Benhur Lelanoh ( BL) ditahan di Rutan Guntur. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin.

Seperti berita yang tersiar, kasus ini bermula ketika Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud, damana  BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

BNL kemudian menawarkan kepada BHK proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen. Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut BNL meminta BHK memberikan barang barang mewah untuk sang  Bupati Talaud, SWM.

Pada pertengahan  April,  BNL mengajak BHK untuk diperkenalkan ke bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui BNL, BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta.

" Masalah  fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen," kata Basaria menjelaskan.

Barang mewah yang disita itu   sekitar Rp 513 juta, antara laun berupa tas Channel, tas Balenciaga, jam tangan Rolex, anting berlian Adelle, cincin berlian Adelle, dan uang tunai sebesar Rp 50 juta.

SWM dan BNL selaku terduga  penerima hadiah,  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUH Pidana

Sebagai pihak yang diduga pemberi,  BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.