Direktur CV MPB Ditangkap Dan Dijebloskan Kelapas

Tersangka Sollihin

Jakarta,BERITA-ONECOM-Tim Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Lapariaja yang dipimpin langsung  Kacabjarinya  Andi Hairil Akhmad,  berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana  korupsi Dana Pendidikan yang dilakukan Direktur CV Maha Putra Bintang A Sollihin Bin Andi Mappangganro, Selasa 30 /4/2019.

Dalam upaya    menangkap terpidana, petugas  sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak selama proses upaya hukum  dilakukan, dimana terpidana tidak lagi bertempat tinggal di alamat sebagaimana pada putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH  mengatakan, setelah petugas melakukan  pelacakan dan pencarian terhadap terpidana, Jaksa Cabjari Bone akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana A Solihin  di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone.

Terpidana A Sollihin akhirnya dapat ditangkap pada hari Selasa siang  30 April 2019 disebuah rumah yang merupakan  kantin SMAN 18 Bone, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina,  Kabupaten Bone tempat terpidana dan keluarganya berdomisili belakangan ini.

Setelah tertangkap yang bersamgkutan dijebloskan kehotel prodeo  guna  menjalani hukuman  pidananya di  Lapas Klas II A Watampone
.
Terpidana A Sollihin diaksekusi nerdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018, damana  terdakwa A Solihin telah  dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Selain itu terpidana A Sollihin juga dihukum untuk  mbayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tambah Kapuspenkum.(SUR).
        

No comments

Powered by Blogger.