Dr Eggi Sudjana SH Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya

Dr eggi Sudjana

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara DR Eggi Sudjana SH yang sejak kemarin diperiksa Penyidik Polda Metro  Jaya, akhirnya ditangkap dan  ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa 14 Mei 2019.

Argo menjelaskan,  Eggi awalnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin , pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam. Tersangka Eggi diberikan hak haknya sebagai tersangka, tersuk didsmpingi oleh pengacaranya, dan selanjutnya Eggi ditahan dengan surat  penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik, yang  antara lain  seperti saat  akan  diperiksa tapi menolak,  mau disita HP-nya untuk barang bukti   tidak dikasihkan. Jadi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Penyidik pinya penilaian sendiri, kata Argo.

Dalam hal ini Polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan status Eggi Sudjana. Sebagai tahanan Polda Metro Jaya atau tidak.

Namun  penahanan itu wewenang penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 karena menghasut.

Eggi disangka  melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. Selain itu Eggi juga  dituding melakukan makar karena menyerukan  people power. Hal ini sesuai laporan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus,  dan pelanggatan UU ITE. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.