Kejati Yogyakarta Sita Uang Rp 16 Milyar Dari Tersangka NK
![]() |
Petugas Dan Uang Rp 16 Milyar |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dikorupsi sebesar Rp 16 miliar, setelah tersangka inisial “N.K.” melakukan pengembalian kerugian keuangan negara .
Pengembalian uang tersebut dilakukan 2 (dua) tahap, yakni tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp 5 miliar dan tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp11 miliar. Selaim hal ini tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan dan menitipkannya di rekening tititpan Kejati DI Yogyakarta pada Bank BRI.
Kepala Pusat Penerangan Hulum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan, tersangka NK menjerat diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN untuk pembelian Ruko kepada tersangka inisial MK selaku debitur (dalam berkas terpisah) pada tahun 2014 sebesar Rp.16 Miliar.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik, ternyata tersangka MK tidak mempunyai kemampuan bayar yang cukup dan nilai agunannya juga telah di mark-up.
Namun, permohonan kredit tersangka MK tersebut tetap di proses dan diusulkan untuk disetujui oleh tersangka MK selaku pimpinan salah satu Bank BUMN di Yogyakarta (dalam berkas terpisah).
Selanjutnya dalam proses pencairan kredit tersangka MK tidak membayar DP/ uang muka sebesar Rp 5 Miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan dalam pencairan kredit.
Pada kenyataannya kredit tetap dicairkan. Setelah kredit dicairkan, kemudian tersangka NK langsung mentransfer uang hasil kredit lebih kurang sebesar Rp 4 Miliar kepada tersangka MK.
Masih kata Kapuspenkum, dalam perkara ini tim jaksa penyidik Kejati DI Yogyakarta telah pemeriksa terhadap 40 orang saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan notaris, serta 5 orang ahli (SUR)
No comments