Kesbangpol : Aliansi MANTAB Belum Terdaftar Di Kesbangpol PALI
![]() |
Plt Kepala Kesbangpol PALI Rizal Pahlevi |
PALI,BERITA-ONE.COM - Buntut unjuk rasa yang berakhir ricu dari Aliansi Masyarakat Tanah Abang Abab Bersatu (MANTAB) yang terjadi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat sejumlah petugas keamanan mengalami luka.
Sebelumnya, massa yang menunggu cukup lama belum diizinkan oleh pihak Bawaslu untuk masuk, namun. membuat suasana massa menjadi panas. Aksi saling dorong dan melempari petugas keamanan dengan batu tak terhindarkan, sehingga membuat sejumlah pihak keamanan mengalami luka hingga membutuhkan perawatan medis.
Dari pantauan dilapangan, setidaknya 10 anggota kepolisian baik dari Polres Muaraenim, Polsek Talang Ubi dan TNI mengalami luka pada bagian kepala.
Tak hanya disitu, massa yang diduga kuat menjadi aktor kericuan diamankan petugas.
Diperkirakan ada 24 orang, baik bapak - bapak maupun ibu - ibu diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Muara Enim. Namun sayang, Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kapolres Muara Enim untuk memberikan keterangan secara detil.
Plt Kepala Kesbangpol , Rizal Fahlevi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan apa yang telah terjadi pada hari ini, untuk hal itu harusnya diselesaikan dari bawah dan sesuai mekanisme yang ada.
" Seharusnya ini tidak terjadi. Kalaupun ada penyimpangan tentu sesuai mekanisme yang ada, seharusnya mereka protes dari tingkat KPPS dan PPK bukan saat pleno KPU yang sedang berlangsung sekarang. Kalaupun ada masyarakat yang keberatan jangan seperti ini sehingga mencedari pemilu," jelas Rizal Fahlevi
Rizal menambahkan, Untuk Aliansi ini tidak terdaftar di Kesbangpol PALI, artinya secara hukum ini ilegal saya sudah sampaikan ke Kapolres dan wakapolres, katanya.
Sementara itu, Basrul selaku Komisioner Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten PALI mengatakan, Kedatangan salah satu kelompok massa ke Bawaslu ini untuk meminta PSU terkait adanya dugaan penyimpangan pada pemilu lalu pada dua kecmatan yakni Tanah Abang dan Abab (red - Dapil 3).
Menurut Basrul memang ada 2 laporan yang masuk ke Bawaslu dan sudah kita tindak lanjuti.
" Mereka melaporkan tanggal 26 - 27 April sesuai mekanismenya sudah kita kaji. Kalau Bawaslu tidak merespon, itu miss komunikasi saja karena kita sudah panggil para terlapor," ujarnya Jumat (3/5/2019).
Lanjut Bansrul mengatakan, syarat PSU sesuai pasal 373 ayat 2 nomor 7 tahun 2017, paling lama dilaksanakan 10 hari setelah pemilihan.
Peluang PSU di tingkat Penyelenggaraan tidak ada lagi, untuk itu teman-teman bisa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi (MK), ungkap Basrul.
" Sesuai ruang hukumnya tahapan selanjutnya ke PHPU di MK dan pelanggaran administrasi sudah ditindak lanjuti ke KPU. Jadi, syarat-syarat PSU sudah tidak bisa lagi," Ujar Basrul.(SH)
No comments