Pengacara : Laporan Polisi Ny. Maria Harus Ditindak Lanjuti

. Saut Edward Rajagugkguk SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua penegak hukum Saut Edwar Rajagukguk SH dan Iriyanto Subiyakto SH berpendapat sama, laporan Polisi Ny Maria Magdalena Indriati Hartono ke Mabes Polri yang sudah 11 tahum mangkrak, dan tidak ada perkembangannya harus ditindak lanjuti,  agar tercipta kepastian hukum, katanya. Polisi RI (Polri)  sebagai pelayan, pelindung dan pengayom  dalam penegakan hukum wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarnakat yang membuat laporan dalam pencari keadilan.

Irianto Subiyakto SH.

Hal ini dikatakan dua Penegak hukum tersebut terkait adanya laporan polisi yang dilakukan Ny. Maria Magdalena Indriarti Hartono ke Mabes Polri sejak 2008 namun hingga  11  tahun lebih lamanya  mandek tanpa alasan yang jelas.

“Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, apakah lanjut atau SP3, jangan membuat perkara berlarut-larut dalam ketidakpastian, sehingga pelapor tidak nyaman hidupnya,” ujar Saut Edward Rajagukguk SH.

Ditmbahkan  oleh Saut secara tegas,  Kepolisian di bawah kepemimpinan Tito Karnavian yang dikenal memiliki visi dan misi Polri Professional, Modern dan Terpercaya, seharusnya dapat lebih cepat menindaklanjuti perkara yang dilaporkan oleh Maria Magdalena Andriati Hartono tersebut.

“Apapun perkaranya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, kalau sampai 11 tahun lebih jalan di tempat, aneh juga, seharusnya ada titik terang lanjut atau SP3, apalagi terkait warisan,” kata Saut. 

“Jika masalah hukum, Presiden Jokowi tidak pernah mau melakukan intervensi kasus apapun baik di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tetapi seharusnya Presiden selaku atasan Kapolri dapat mengintruksikan agar penanganan perkara dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur,” paparnya.

“Propam Polri harus segera memeriksa penyidik yang menangani perkara ini, kenapa, ada apa, kok bisa sampai 10 tahun lebih laporan tersebut mandek, ungkapnya.

Sementata itu, Iriyanto Subiyakto SH manyan pengacara LBH DKI Jakarta yang kritis pendapatnya jugsa  menegaskan,  kasus  Ny. Maria yang menggugat  di pengadilan lantaran kinerja Kepolisian RI dinilai tidak profeional. "Sebaiknya Polisi/penyidik bersikap tegas, dilanjutkan atau dihentikan penyidikan  laporan polisi  tersebut, jangan digantung" katanya

Lebih lanjut Iriyanto mengatakan " Kalau tidak ada/kurang  bukti, dihentikan saja penyidikannya. Nanti biar  pelapor tinggal mengajukan Praperadilan ke pengadilan,   katanya saat  diminta komentatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai warga negara,  sah sah saja menggugat penyelenggara negara karena adanya hal  yang diperbuat atau tidak diperbuat, karena dinilai merugikan atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) .

Masih kata Iriyanto  ini kasus  harus diproses, kecuali tidak ada bukti atau bukti tidak  cukup, hentikan saja proses penyidikannya. Nanti biar pelapor tinggal ajukan Praperadilan.

Jadi bukan dibiarkan saja seperti ini, seolah tidak ada apa apa. Seharusnya polisi/penyidik tegas, ya tentukan sikap, lanjutkan atau dihentikan pentidikannya, itu hak ditangan Polisi. Kalau digantung seperti ini adalah tidak benar, dan wajar saja kalau Ny. Maria menggugat karena merasa dirugikan.

Jadi apa tindakan terhadap Kepolisian?  Iriyanto Subiyakto SH mengatakan " Karena masalah ini sudah masuk keranah hukum, direspon saja gugatannya dan tinggal melihat, apa putusan pengadilan" katanya.

Kalau ada itikat baik, ada tindakan Kepolisian yang dilakukan, sekalipun perkara ini belum inkract,  agar tidak menimbukan  kecurigaan atau fitnah dikemudian hari.

Saya pribadi menilai gugatan ini bagus. Kalau ada warganegara yang tidak puas terhadap penyelenggara negara, gugat saja ke pengadilan,
dari pada momong macam macam dikoran, nanti bisa jadi fitnah.Kalau disini (dipengadilan), kan bisa  bertanya dan bisa ngomong.

" Sekali lagi saya berpendapat, gugatan ini bagus" kata Iriyanto Subiyakto SH,  mengakhiri komentarnya.

Seperti  diberitakan  BERITA-ONE.COM sebelumnya, Ny Maria melalui kuasa hukumnya  Alexius Tantrajaya SH.MH menggggat  Pemerintah Indonesia (Presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas,  Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, masingasing sebagai tergugat I sampai dengan IX. Sedangkan  Ketua Ombudsman selaku Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya  kali para tergugat dituntut untuk mimnta ganti rugi Rp 1,1 triliun kepada para tergugat secara tanggung tenteng karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang gugtan yang diketuai majelis hakim Purwanto SH ini ditunda sampai Rabu 13 Mei mendatang.

Gugatan dilakukan penggugat karena laporan Polisi Ny. Maria sejak 2008  di Bareskrim (11) tahun lamanya   tidak kunjung ada perkembangannya. Dan laporan tersebut  NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III
(SUR).


No comments

Powered by Blogger.