Mantan Hakim Agung Gagal Jadi Saksi Ahli Untuk Prof DR OC Kaligis SH.MH Karena Saki
![]() |
Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ke-2 yang diajukan Pengacara senior Prof DR OC Kaligis SH.MH (OCK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang sedianya akan menghadirkan saksi ahli mantan Hakim Agung DR Arbiyoto SH.MH gagal terlaksana karena yang bersangkutan sedang sakit.
" Hari ini, selain kami akan mengajukan bukti tambahan, juga akan mengajukan saksi ahli hukum pidana mantan Hakim Agung DR Arbiyoto SH.MH. Namun karema beliau berhalangan sakit, maka saksi ini akan kami hadirkan pada hari Rabu pada persidangan minggu yang akan datang" kata OCK kepada majelis hakim, 8 Mei 2019.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatlan Hendrik SH tersebut , permohonan PK Ke-2 yang diajulan pemohon OCK pada intinya mempersoalkan disparitas pemidanaan yang demikian mencolok terhadap dirinya.
" Contohnya , seorang mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Chandra yang menerima uang Rp 1 milyar tidak diadili. Sedangakan Saya yang tidak melakukan apa apa dihukum 10 tahun penjara. Ini namanya "Disparitas", kata OCK.
Selain itu, masih kata OCK, dirinya bersama Advokad Gerry oleh Jaksa sama sama didakwa dengan pasal 6 (1) UU Tipikor. Kenyataannya, yang kena OTT ( operasi tangkap tangan) Gerry, barang bukti uang disita dari Gerry dan aktor intlektualis uang suap dengan alasan THR adalah panitera Syamsir Yusfan.
Akan tetapi, Gerry dihukum 2 tahun, dibawah ketuntuan UU, dimana ancaman hukumannya UU ini minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. Dalam hal ini Jaksa tidak Kasasi.
Sedangkan OCK di Pengadilan Tingkat Pertama dibukum 5,5 tahun. Pada tingkat Banding dihukum 7 tahun pejara dan di Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun. Ini sangat Disparitas.
Sebagai Jakasa penutut pasti tahu, bahwa fakta dan kenyataannya peran advokad Gerry sebagai pelaku utama, jika dibandingkan dengan Pemohon PK Ke-2, OCK , yang tidak tahu apa apa pada saat kejadian, karena sedang di Denpasar Bali.
Kenyataan lain, Pemohon PK ke-2 tidak pernah memerintahkan atau menyuruh advokad Gerry ke Medan. Jadi peran pemohon PK ke-2 dalam perkara a quo adalah nihil atau tidak ada.
" Lagi pula untuk apa memyuap perkara yang sudah dikalahkan. Apa lagi hakim Tripeni pun dibawah sumpah mengatakan, tidak ada suap dalam perkara a quo yang diputusnya. Karena itu hakim Tripeni bebas untuk tidak mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Pemehon PK ke-2 tersebut.
Seandainya fakta persidangan tersebut tidak diabaikan oleh Jaksa dalam tuntutannya, pasti Pemohon PK ke-2 ini sudah lama menghirup udara kebebasannya, kata OCK.
Pengcara senior ini mengajukan PK Ke-2 dengan didampingi 4 orang pengacara yang antara lain; Desyana SH.MH, Anny Andriani SH.MH, Yuliana SH.MH dan Fernandes F SH.MH
dengan harapan hukumannya dapat diturunkan kagi.
"Kalau bisa, yang pada PK Ke-1 saya dihukum 7 tahun, bisa diturunkan lagi menjadi 3 atau 4 tahun saja. Disparitasnya tidak terlalu jauh dengan yang lain" katanya OCK penuh harap . (SUR).
No comments