Presiden Jokowi Dimohon Mengungkap Kembali Korupsi Bank Century Dengan Terangka Mantan Presiden SBY , Wapres Budiono Dan Sri Mulyani
![]() |
Pelapor Prof Dr OC Kaligis SH |
Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. OC Kaligis SH (OCK) melalui suratnya kepda Presiden tanggal 19 Mei 2019 yang di berikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta saat pengacara senior tersebut menjalani sidang permohonan Peninjauan Kembali kedua, 22 Mei 2019.
Pelapor yang mengaku sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tersebut mengatakan, berdasarkan pasal 108 KUHP yang mengatakan; Barang siapa yang mengetahui terjadinya kejahatan, berhak untuk melapor dalam rangkan penegakan hukum, turut melaporkan kasus hukum tersebut kepada yang berwajib.
OC Kaligis merasa kaget ketika membaca statement salah seorang kimisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laude M Syarif yang mengatakan bahwa kasus Bank Century sulit diselesaikan, dan perlu pendalaman kembali.
Pernyataan tersebut menurut pelapor OCK adalah merupakan usaha untuk melindungi oknum oknum tertentu, dalam hal ini khususnya calon tersangka Budiono, Sri Mulyani, dan SBY.
Mengapa? Pelapor menjelaskan, pada tahun 2003, melalui Penyelidikan dan Penyidikan KPK berhasil menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka, dan dalam dakwaan Budi Mulya dikatakan bersama sama dengan perbuatan berlanjut. Bearti, kata OCK, KPK telah mengantongi nama nama tersangka. Selain itu KPK juga telah melakukan Penyidikan sampai Amerika Serikat dan Australia.
Bank Indonesia yang secara kolektip bekerja dan membahas Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pengucuran dana talangan sebesar Rp 7,4 triliun sesuai audit BPK untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Fakta ini dilanjutkan dengan dilanjutkan dengan pengucuran dana talangan oleh ketua Kimite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan dilaporkan secara detil ke Presiden SBY melalui 3 surat.
Semua pertenuan dan pembahasan oleh pejabat Bank Indonesia dilengkapi dengan notulen diketahui dan diserujui oleh Gubernur Bank Indonesia, Budiono sebagai pengambil keputusan terakhir.
Menganai dana talangan Rp 7,4 triliun tersebut sepenuhnya tangguang jawab pemerintah melalui keputusan ketua KSSK, maka kesaksian Wapres Tusuf Kalla dibawah sumpa di pengadilan yang memberikan keterangan bahwa Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, juga Gubernur Bank Indonesia tidak melaporkan hal tersebut kepadanya, dan baru melaporkannya belakangan.
OCK mengatakan, mengenai keterlibatan SBY . Didepan pansus Bank Century di DPR RI, SBY pernah memberikan keterangan, dengan mengatakan tidak tahu menahu mengenai bailout Bank Century.
Keterangan Sri Mulyani mengungkap kebohongan SBY dengan memberikan kepada pansus 3 surat dari Sri Mulyani yang dilanjutkan kepada SBY, dimana surat mengenai bailout tersebut dimulai dengan kata pembukaan; Sebagaimana Bapak Maklum.
Selain itu, masih kata OCK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan yang dilakukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Undonesia) memerintahkan KPK menjadikan Budiono sebagai tersangka. Atas dasar bukti bukti tersebut
pintu masuk untuk mengembangkan kasus bailout ini, pertama adalah menjadikan Budiono sebagai tersangka.
Setelah Budiono menjadi tersangka akan terbongkar Sri Mulyani sebagai ketua KSSK dalam pengcuran dana talangan Bank Century. Dengan demikian tersangka Sri Mulyani akan mengungkapkan bahwa, selaku pembantu Presiden dalam kedudukannya sebagai Menteri Keuangan telah secra detail, melaporkan kepada SBY mengenai dana talangan teraebut.
Saksi saksi yang harus didengan untuk menguatkan dakwaan KPK adalah; M. Misbakun, anggota DPR mantan anggota pansus Bank Century, Wakil Presiden Yusuf Kalla, para saksi dari Bank Indonesia yang pernah diperiksa dalam kasus Budi Mulia dan putusan pengadilan Jakarta Selatan tentang gugatan praperadilan yang dilakukan MAKI.
Sekilas mengenai fakts hukum yang teruangkap dslam kasus Budiono. Dalam tuntutan Jaksa, bersama Budi Mulia terdapat Budiono, Mirenda Goltom, Hartadi Agus Sarwoni, Mulyaman Darmasyah Hadad, Ardhayadi Mitroatmojo, dan Raden Pardede.
Mereka ini terjerat pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dsn pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Selain itu, mereka itu secara kilektip kolegial bertanggung jawab atas putusan atas keputusan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Deputi Gubernur dan beberapa Deputi Gubernur (DGS).
Tidak mungkin sama sekali hanya Budi Mulia yang bertanggung jawab karena wewenang Budi Mulya tidak sebesat itu.
Bank Indonesia dipinpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari Budiono, Deputi Gubernur seniaor dan beberapa beberapa Deputi Gubernur. Setiap putusan Bank Indonesia tanggung jawab Dewan Gubernur.
Kemudian yang disebut nama dengan initial RP dalam tuntutan Jakasa KPK dalam putusan terdakwa Budi Mulya, RP hanyalah sekretaris KSSK yang diketuai Sri Mulyani sebagai pembuat keputusan.
Yang sungguh sungguh merugikan negara adalah keputusan KSSK Sri Mukyani untuk bailout Bank Century.
Terlebih ada opsi lain, likuidasi Bank Century yang tidak akan merugikan negara. Negara melalui LPS (Lembaga Peminjaman Simpanan) hanya menalangi dana puhak ketiga yang dijamin Pemerintah. Ini hanya bersifat talangan dan pasti akan kempali disaat likudasi (penjualan) aset Bank Century.
Talangan ini mendpatkan prioritas pertama pengembalian dari hasil likuidasi. Tidak akan ada kerugian negara bila Bank Century dilikudasi. Justru boilout yang ternyata merugikan negara.
Jadi yang bertanggung jawab mengenai keputusan bailout adalah KSSK, bukan Bank Indonesia.
Tanggung jawab Bang Indinesia hanya sebatas pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, yang kemudian sesuai aturan diserahkan kepada KSSK. Jadi jelas sekali siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Selain itu LPS juga harus bertanggubg jawab karena LPS yang menggelontorkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang diputuskan KSSK sebesar Rp 7,4 triliyun.
Penggelontoran dana tersebut ternyata tidak cermat karena dan PMS mengalir kepihak kepihak yang justru tidak masuk kedalam skim penjaminan pemerintah.
Sementara para deposan yang masuk dalam skim peminjaman belum dikembalikan dananya, dan mereka sekarang sedang demo menuntut pengembalin dana mereka.
Singkatnya Bank Indinesia bertanggung jawab sampai sebatas pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang diserahkan kepada KSSK bertanggung jawab mengenai putusan bailout yang ternyata secsra faktual merugikan negara. LPS bertanggung jawab karena pelaksanaan keputusan KSSK dilakukan kurang cermat sehingga menyimpang dari tujuan. Kerugian Negera bailout oleh KSSK dan penggelontoran PMS yang tidak cermat.
Bukankah era reformasi dimulai dari hukum? Yang dimulai dengan ditetapkannya Presiden Soeharto sebagai tersangka, walau penetapannya penuh rekayasa politik. " Terbukti, Pak Harto tidak menolak. Pak Harto menghadapi sangkaan itu dengan penuh keberanian," kata OCK diakhir laporannya.
Surat pengacra senior ini tembusnnya disampaikan kepada; Wapres Yusuf Kalla, Ketua DPR-RI, Komisi III DPR-RI, para pimpinan Komisioner KPK, ICW dan Dewan Pers. (SUR).
No comments