Ustad Bachtiar Nasir 3 Kali Tidak Penuhi Pangilan Polisi
![]() |
Bachtiar Nasir |
Jika menurut pada aturan dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’. Artinya bisa dilakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang dipanggil berkali-kali tidak datang.
Namun begitu, disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K.,M.H. hingga saat ini Polri masih meyakini Ustad Bachtiar Nasir akan datang baik-baik memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus tersebut.
“Iya, sampai saat ini belum ada informasi soal kedatangannya. Tapi tunggu sajalah. Saya kira UBN pemuka agama, InsyaAllah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum,” ungkap Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kamis kemarin.
“Saya kira kontestasi pemilu saat ini InsyaAllah tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin pak KZ juga datang,” sambung mantan Wakapolda Jatim ini meyakini.
Meski demikian, Kadiv Humas Polri menegaskan, bahwa Polri tetap melakukan sebuah penyidikan dengan profesional dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada, ketika menyangkut status hukum seseorang.
“Tolong hilangkan, tidak ada sama sekali Kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut. (TBN/SUR).
No comments