Anggota DPRD Kota Sorong Dijebloskan Kepenjara
![]() |
Terpidana Hendri Poltak Sitorus |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota DPRD Sorong, Papua Barat, Henry Poltak Sitorus yang tersangkut perkara tindak pidana kesehatan, yakni kasus PIL PCC yang sempat menghebohkan jagad Indonesia, Tim Jaksa Kejaksan Neegeri (Kejari) Sorong Papua Barat berhasil dieksekusi dan dijebloskannya ke penjara, Kamis kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengatakan , kasus ini bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memutus bebas kasus tersebut pada tanggal 25 Juni 2018, sehingga Jaksa Penuntut Umum ( JPU) bereaksi dengan mengajukan Kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI tanggal 29 April 2019.
Dengan adanya Putusan MA. No.200 K/Pid.Sus/2019 yang memvonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sub. 2 bulan penjara, terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 196 UU.RI.NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Kejari Sorong dilakukan setelah menerima Putusan MA tersebut tanggal 20 Juni 2019, dalam waktu 1 x 24 jam, Tim Intelijen Kejari Sorong melakukan pencarian info keberadaan terpidana, hal ini sempat menyulitkan tim Jaksa Kejari Sorong, dikarenakan terpidana berpindah-pindah tempat persembunyiannya.
Kemudian didapatkan informasi keberadaan terpidana HENRY POLTAK SITORUS, yaitu di penginapan miliknya yang sedang meringkuk dalam kamar mandi di sebuah gudang.
Ternyata Henry sempat tidak mau menerima putusan MA tersebut. Terpidana yang juga anggota dewan di DPRD Kota Sorong ini akhirnya berhasil di ringkus dan dibawa ke Lapas kelas I Sorong untuk menjalani masa hukumannya. (SUR).
No comments