Pedagang Kaki lima Merasa Di Zalimi Oknum BPKD Bireuen.

BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Sejumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Bireuen,diduga terzalimi oleh oknum Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,Pemerintah Kabupaten Bireuen,disebabkan adanya pungutan Liar Rertribusi pajak yang berlebihan berkisar Rp.4000 hingga Rp.10000,padahal ketentuan Retribusi  menurut Qanun daerah secara resmi Rp.3000 diberlakukan untuk setiap Pedagang kaki lima.

Oknum BPKD Pemerintah Kabupaten Bireuen berinisial ( AN)sedangkan. rekan  kerja diluar Dinas  yang satunya lagi berinisial ( IS)kedua mereka mengambil Retribusi  tanpa adanya surat kontrak kerjasama dari BPKD.

Dengan begitu setoran  yang diberikan setiap bulanya ke BPKD melalui Bidang Pendapatan tidak punya nilai jelas,berapa jumlah uang yang disetor dari hasil Retribusi Pedagang Kaki lima yang tetap ataupun musiman.
Menyikapi Pungli tersebut,kepala BPKD Zamri SE yang masih Dinas luar,melalui kabid Pendapatan daerah,Hendri mengatakan terkait kasus lama dia tidak tahu menahu ,karena dirinya baru saja dilantik,walaupun demikian pihaknya tidak  tinggal diam  membiarkan kasus itu terus berkembang.sehingga Daerah  sangat dirugikan akibat Nilai Retribusi  yang dikutip Oknum Dinas ( AN) tidak jelas berapa yang masuk ke Kas Daerah( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.