Dirut Bank BPR Handayani Cipta Sejatera Ditangkap
Terpidana Mantan Dirut BPR Handayani Cipta Sejatera Muhammad Aefah SE |
Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH mengatakan, Muhammad terjerat kasus tindak pidana Perbankan dalam pada tahun 2009 – 2010 di BPR Handayani Cipta Sejahtera Siwa, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Kasus yang menjerat terpidana Muhammad Arafah, S.E bermula dari jabatan terpidana sebagai Direktur Utama Bank BPR Handayani Cipta Sejahtera bersama-sama dengan Komisaris bank tersebut tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan UU.RI.NO. 7 tahun 1992.
Dan ketentuan tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU.RI.NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang berlaku bagi Bank, tentang tindak lanjut penanganan Bank Perkreditan Rakyat dalam status Pengawasan Khusus.
Akibat dari ketidaktaatan terhadap aturan perbankan tersebut, khususnya dalam penanganan Bank BPR yang berstatus Pengawasan Khusus, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5 milyar yang harus dibayar oleh terpidana.
Kualifikasi perbuatan terpidana didasarkan pada ketentuan pasal 49 ayat (2) huruf b UU.RI.NO. 7 tahun 1992, tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU.RI.NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.
Mahkamah Agung yang telah berkukuatan hukum tetap tersebut Nomor : 196K / PID.SUS / 2017 tanggal 20 November 2017 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 November 2018.
Selanjutnya JPU melakukan pemanggilan terhadap terpidana Muhammad Arfah S.E. secara patut sebanyak 3 (kali) untuk dilakukan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak mau datang namun malah menghilang.
Sehingga terpidana dinyatakan Buron (DPO) oleh Tim Jaksa Kejari Sengkang di Wajo, Sulsel,Tertangkapnya Buron (DPO) terpidana tersebut, berdasarkan pencarian
Akhirnya terpidana bisa ditangkap setelah lama dicari oleh Tim Intelijen Kejari Sengkang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana bersembunyi di daerah Kabupaten Bone, selanjutnya eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
(SUR).
(SUR).
No comments