Mantan Ketua DPRD Kabupaten Selayar Ditangkap Dan Dijebloskan Kepenjara

Terpidana Drs .H. Patta Rappana 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana mantan Ketua DPRD Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan (Susel)  Drs.H. Patta  Rappana berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar dan dijebloskan ke Lapas klas I Makasar untuk menjalani hukuman, Sabtu 22 Juni 2019.

Patta yang menjadi buronan selama 3 tahun itu terlibat  kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar ,Sulsel.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH mengatakan, tim dari Kejari Selayar  berhasil menangkapnya  di tempat persembunyiannya di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar atas informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Terpidana Drs. H. Patta Rappana terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel yang merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kab.Selayar.

Tikus uang rakyat ini dihukum  bersalah  melakukan Korupsi secara bersama-sama” berdasarkan putusan Mahkamahn Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Oktober 2016.

Dalam Vonis yang telah  incraht tersebut, Patta dijatuhi hukuman   penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dibacakan putusan MA tersebut, oleh Jaksa Kejari Selayar dihadapan terpidana Patta selanjutnya  dijebliskan   ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.