Dugaan Korupsi Pembanggunan Kapal Perikanan Disidik Kejagung
![]() |
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH. MH |
Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH mengatakan, Penyidik Pidsus Kejagung telah melakhukan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Keempat saksi tersebut antara lain
Ade Rizky Emirsyah Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/ Selaku Anggota Tim Pokja III 10 GT LKPP,
Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
Muhammad Firdaus Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/ Selaku Anggota Tim Pokja V 30 GT LKPP, dan
Ichwan Makmur Nasution Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/ Selaku Anggota Tim Pokja I 3 GT LKPP.
Ade Rizky Emirsyah Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/ Selaku Anggota Tim Pokja III 10 GT LKPP,
Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
Muhammad Firdaus Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/ Selaku Anggota Tim Pokja V 30 GT LKPP, dan
Ichwan Makmur Nasution Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/ Selaku Anggota Tim Pokja I 3 GT LKPP.
Para saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dimana pada Tahun Anggaran 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan pengadaan bantuan kapal dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 477.958.245.000,- dengan realisasi anggaran pembangunan kapal Perikanan adalah sebesar Rp. 209.767.095.831,- (dua ratus sembilan milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta Sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah).
Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu, pembayaran dilakukan apabila satuan unit kapal telah sampai di lokasi.
Namun sampai dengan akhir tahun 2016 dari 754 unit kapal, baru selesai 57 unit kapal sehingga, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak Pembangunan Kapal Perikanan, maka yang seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 unit kapal senilai Rp. 15.969.517.536, sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan.
Akan tetapi, pada akhir tahun anggaran adanya perubahan (addendum) ketentuan mengenai cara pembayaran dari yang semula dengan cara Turn Key, menjadi sesuai progress, dengan tujuan meskipun kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tersebut, akhirnya dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak atau secara keseluruhan sebesar Rp. 193.797.578.295,- dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank. (SUR).
No comments