Manager PT Humpuss Yang Menyuap Anggota DPR Mulai Diadili
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Kiki Achmad Yani dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadapkan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili, 19 Juni 2019.
Kemudian pada 26 Februari 2018 sebesar US$ 7.819 di kantor PT HTK, dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK semua melalui Indung Andriani.
Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, terdakwa Asty telah menyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan US$ 158.733.
Pemenyuap yang dilakukan terdakwa Asty kepada Bowo dibantu oleh Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Suap ini diberikan secara bertahap kepada Bowo melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.
" Uang suap diberikan dengan tujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Kiki Ahmad Yani.
Dikatakan lebih lanjut oleh Jaksa, suap ini diberikan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR agar membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal.
Uang suap itu diberikan secara bertahap antara lain; pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah. Pada 1 November 2018 sebesar US$ 59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Dan pada 20 Desember 2018 sebesar US$ 21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Kemudian pada 26 Februari 2018 sebesar US$ 7.819 di kantor PT HTK, dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK semua melalui Indung Andriani.
Masih kata Jaksa dalam dakwaannya, selain fee kepada Bowo terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa-menyewa kapal ini.
Terkait masalah ini Asty didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SUR).
No comments