Hakim Memvonis Mantan Dirut PT Pertamina Selama 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Emilia Djaja Sunagja SH menjatuhkan vonis kepada manta Dirut Pertamina Galaila  Karen Agustiawan selama 8 tahun penjara potong selama dalam tahanan.

"Menyatakan, terdakwa Karen  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) " kata  Hakim Ketua Emilia Djaja  Subagja  Senin, 10 Juni 2018.

Dalam amar putusannya hakim mengatakan  , terdakwa Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 568 milyar lebih dengan  melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Selain itu hakin juga mewajibkan terdakwa Karen untuk membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider 4 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak diwajibkan membayar kerugian negara karena tidak adanya bukti penerimaan uang, sehingga terdakwa dinilai tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Masih kata hakim, terdakwa telah  menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina saat melakukan  berinvestasi di Blok BMG yang Karen lakukan  secara  bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan (dihukum 8 tahun)  mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto (dihukum 8 tahun) dan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan (belum disidik).

Sebelumnya JPU dari Kejaksan Agung menuntut terdakwa Karen selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan serta uang penghanti Rp 200 milyar lebih. Terhadap putusan ini,  masing masing pihak menyatakan pikir pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi karena Karen pada tahun  2009 membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Interest Participating (IP) tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence) dan tidak didasari analisa risiko.

Sebelumnya  telah dinyatakan bahwa sangat berisiko jika Pertamina mengakuisisi sebagian aset di Blok BMG.  Penandatanganan Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta tidak didasari persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Dan ternyata,   produksi minyak mentah yang dihasilkan di Blok BMG jauh di bawah perkiraan Pertamina. Produksi di Blok BMG juga terhenti pada 2010 karena PT ROC merasa produksi di Blok BMG tidak ekonomis jika diteruskan.

Penggunaan dana investasi sebesar US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina, dan
telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Kasus ini semula ada 4 tersangkanya, yang 3 Karen, Frederick ST Siahaan dan Bayu Kristianto,  sudah dihukum masing masing 8 tahun penjara. Sementara
Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan (belum disidik) sampai sekarang,  padahal ketika penetapan mereka sebagai tersangka bersamaan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.