Jaksa Agung Pertimbangkan Cabut Deponering Kasus BW

Jaksa Agung RI HM Prasetyo 

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, wacana pencabutan  deponering (mengesampikan perkara demi kepentingan umum)  terhadap kasus dengan Tersangka Bambang Widjojanto (BW) SH  mantan Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam pertimbangnan dan kajian.

" Kita masih mempelajari apakah kasus yang bersangkutan perlu dan bisa dicabut deponeringnya", kata Jaksa Agung menjawab pertanyaan wartawan usai solat Jumat di Kejaksaan Agung, 14 Juni 2019.
Dikatakannya, semua hal yang berkaitan dengan wacana pencabutan deponering  terhadap kasus BW, akan kita kaji dan kita pertimbangkan, tambah Jaksa Agung yang didampingi Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH.

Seperti diketahui,  deponering  memang hak prerogatif Jaksa Agung dan  bisa dicabut setelah Kejaksaan Agung melakukan kajian mendalam dan mencermati kepentingan umum yang lebih luas serta mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang lebih luas lagi.
Kasus BW yang dideponering ini  terkait kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015.

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu. Hal itu terjadi pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, pada 25 Mei 2015, berkas perkara BW dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua pada 18 September 2015 untuk disidangkan.
Tapi Kasus BW dideponering oleh Kejagung tanggal 3 Maret 2016.

Munculnya wacana pencabutan deponering ini terjadi saat Kwalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan ( KMSK) unjuk rasa di Kejagung Oktober 2018 lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.