Jaksa Kasasi Atas Putusan PN Jakarta Pusat Yang Bebaskan Terdakwa Kokos Jiang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Mukri SH. MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kasasi atas Putusan Bebas terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim dalam Perkara Korupsi senilai Rp 477 milyar lebih yang dibebaskan oleh majelis hakim yang diketui Fatsal Hendry di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Pada hari ini Kamis, tanggal 13 Juni 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 13/Pid.SusTpk/2019/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan,
permohonan kasasi telah diajukan  oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2019.

Sebelumnya JPU menyatakan,  terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsidiair.

Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar subsidiair 6 bulan kurungan serta terdakwa dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477 mikyar lebih  yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp. 477 milyar lebih. Seluruh uang pengganti tersebut dikembalikan ke PT. PLN Babtubara.

Sementara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim pimpina Fatsal Hendry  menyatakan terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korups  sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidiair dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim selaku Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT. TME) berdasarkan Akta Notaris Indriyastuti Setyorini Nomor  28 tanggal 20 April 2005  dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai  Direktur PT. Tansri Madjid Energi (PT. TME) berdasarkan Surat Kuasa nomor : 07/LGL-TME/POA/II/2012 tanggal 09 Pebruari 2012  yang dilekatkan pada minuta Akta Notaris terakhir dengan akta Notaris Nomor : 2 tanggal 02 Agustus 2011 dihadapan Raden Patricia Bunardi Pangabean, SH, bersama-sama  Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT. PLN Batubara berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler (RUPS) tanggal 12 Nopember 2010 jis Akta Notaris Haryanto, SH No. 20 tahun 2010 dan RUPS Sirkuler tanggal 23 Nopember 2014 yang didaftarkan di Menkumham tanggal 30 Desember 2010 nomor : AHU – AHA.01.10-33692, dimana sejak tanggal 13 Januari 2011 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012 Di Kantor PT. PLN Batubara Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan  telah beberapa kali melakukan pertemuan dan  bersepakat dengan Khairil Wahyuni untuk mengatur dan mengarahkan membuat Nota Kesepahaman dan Kerjasama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara  agar diberikan kepada Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim.

Setelah  membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama Operasi Pengusahaan,  Penambangan Batubara belum/tidak dilakukan Deks Study dan survey/kajian teknis/uji tuntas, melakukan pengikatan/kerjasama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan.

Namun kerjasama  ini tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan, yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang–Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim  selaku Direktur atau Kuasa Direktur PT. Tansri Madjid Energi (PT. TME) atau Perusahaan–perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim  yaitu antara lain PT. TME, PT. Delapan Inti Power, PT. Sriwijaya Tansri Energi, Sugico group, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 477 milyar lebih.

Perlu diketahui, tentang berita  akan dibebaskannya terdakwa Kokos Jiang,  sudah beredar 3 hari sebelumnya. Kala itu seorang Advokat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," Terdakwa kasus korupsi PLN Batubara, akan dibebaskan hakim, tolong dipantau. Masak mau dibebaskan walau kerugina negara sudah dibayar, tetapi perbuatannya kan, harus dipidana", kata Advokat tersebut.

Namun,  ketika didesak siapa yang mengatur dan berapa uang yang diberikan,  dia tidak mau menjawab. " Nanti saja, sebab  tembokpun bisa mendengar", katanya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.