Terbukti Terima Suap,Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut Hukuman 8Tahun Pejara

Irwan

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani menuntut  dua hakim dari  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan selama  8 tahun penjara di Pengadilan Tpikor Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Selain itu , kedua terdakwa yang merupakan  hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut   juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

R. Iswahyudi Widodo
Kami selaku JPU  menuntut agar  majelis haki menyatakan,  para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU.

Hal hal yang memberatkan dalam pertimbangan hukumnya  Jaksa  mengatakan,  kedua  terdakwa ini  tidak mendukung pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan pemberantasan  korupsi, padahal   para terdakwa merupakan  tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan yang tercela ini.

Yang meringankan Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam requisotornya JPU menilai,  keduanya terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura,  sekitar Rp 490 juta. 

Suap tersebut diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan dan diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Menurut jaksa, uang itu diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN yang sedang ditangani oleh kedua hakim tersebut. 

Dan perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Masih kata jaksa, pemberian uang tersebut agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan yang kemudian permintaannya disetujui kedua hakim  itu. 

Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. 

Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Dan untuk putusan akhir hakim minta uang Rp 500 juta. Kemudian  Arif kepada Ramadhan memberikan 47.000 dollar Singapura setaa Rp 490 juta.

Mereka  dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.