Mahkamah Kontitusi Menolak Permohonan Prabowo - Sandi

Majelis Hakim MK Yang Memutus Perkara Pilpres
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pasangan calon (paslon)  Presiden dan Wakil Presiden  dari 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin  dan pasangan calon presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sama sama memberikan keterangan pers usai Mahkamah Kontitusi ( MK) memutus sengketa Pemilihan Presiden-Wakilil Presiden, Kamis 27 Juni 2019.

Paslon Presiden Jokowi-Ma'ruf  Amin mengatakan antara lain, pada hari ini kita sama sama menyaksikan putusan MK, dimana putusan ini bersifat final dan mengikat. Untuk itu kita harus menghormatinya dan  malaksanakannya  bersama-sama.

"Indonesia berhasil melaksanakan Pemilu secara baik yang prosesnya memakan waktu 10 bulan lamanya.

Kepada MK saya mengucapkan terimakasih. Dan mulai hari ini tidak ada lagi istilah 01 atau 02. Yang ada Indonesia satu, mari kita bangun Indonesia.

Dan saya meyakini kebesaran hati sahabat saya Bapak Prabowo Sandi  sebagai negarawan yang baik dan akan  menbangun Indonesia dimasa mendatang", kata Jakowi.

Sementara itu Prabowo Subianto dalam pidatonya menanggapi putusan MK tersebut antara lain  mengatakan, kami mengucapkan trima kasih, ikhlas  dan tawakal terhadap putusan MK tersebut walau kami merasa sangat kecewa.

Kami akan patuh sesuai dengan konstitusi kita,  yaitu Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian kami akan menghormati putusan MK tersebut.

Selain itu, kami, kata Prabowo, akan berkonsultasi dengan para Penasehat Hukumnya. Apakah masih ada celah yang busa dimanfaatkan.

Seperti diketahui, pada kari Kamis ini  pukul 20.16 menit, majelis hakim Mahkamah Konstitusi  (MK) yang diketuai Anwar Usman  membacakan putusan sengkata hasil  pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang dilaksanakan  17 Mei 2019 lalu.

Dalam amar putusan MK mengatakan, menolak seluruh dalil permohonan Pemohon karena tidak cukup bukti menurut hukum.

Selain itu MK juga menolak eksepsi yang diajukan pihak Termohon, KPU.

Paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 mengajukan gugatan sengketa Pemilu
Pilpres ke MK dengan alasan dalam Pemilu Pilpres tersebut  terjadi kecurangan secara tersetruktur dan  masif.

Dalam permohonannya Pemohon mengajukan sejumlah  alat bukti dan saksi kepersidangan. Namun seluruh bukti yang diajukan ditolak MK karena tidak bisa dibuktikan secara hukum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.