Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Digelandang Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Lie Putra Setiawan mulai  menyidangkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT.  Perusahaan Listrik Negara   ( PLN) Sofan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Juni 2019.

Dalam dakwaannya Jaksa  mengatakan, bahwa terdakwa Sodyan Basir  telah memberikan kesempatan, sarana dan hingga  terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU  Tambang Riau-1.

" Suap tersebut diberikan oleh  pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.

Dikatakan lebih lanjut oleh JPU,  Johannes Kotjo menyuap Eni dan Idrus sekitar Rp 4,75 miliar agar dapat menggarap proyek senilai US$ 900 juta tersebut.  Proyek PLTU Riau-1 akan  digarap konsorsium yang terdiri dari anak usaha PLN, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Johannes Kotjo.

Menurut penjelasan JPU,  diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN. Dalam hal ini  Sofyan memberi kesempatan dengan turut menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Eni, Kotjo dan Idrus Marham.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Eni dalam kasus ini   dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara. Johannes Kotjo dihukum 2 tahun 8 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding hukumannya ditambah menjadi 4,5 tahun. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.