Terkait Korupsi Dana Hiba Pemerintah Rp 25 Miliyar Kepada KONI ,Dirut CV BSG Diperiksa Penyidik
![]() |
Kepada penyidik saksi Jemi Utia Rachman diperiksa selaku rekanan KONI Pusat yang menyiapkan perlengkapan umum dalam rangka pendampingan, pengawasan, dan monitoring multi event 18 th Asian Games 2018 dan 3 rd Asian Paralympic Games 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH menerangkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tanggal 24 Nopember 2017, dimana KONI Pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000.
Sebagai tindaklanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.
Mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran, untuk merespon proposal KONI tersebut Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25 milyar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum membuat laporanpertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, telah memeriksa saksi sebanyak 29 orang. (SUR).
No comments