Melangar UU, Polda Metro Jaya Larang Aksi Massa Di Makamah Konstitusi (MK)
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polda Metro Jaya menegaskan, aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilarang karena melanggar undang-undang.
Diketahui, beredar poster rencana kegiatan Halalbihalal Akbar 212, di seluruh ruas jalan di sekitar MK, mulai Senin hingga Jumat, tanggal 24-28 Juni 2019, di media sosial. Disebutkan dalam poster itu, aksi super damai, berzikir dan berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aksi massa dilarang digelar di Jalan Protokol depan MK, karena melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," ujar Kabid Humas, kemarin.
Dikatakan Kabid Humas, polisi mengimbau agar massa tidak menggelar aksi di MK, termasuk kegiatan Halalbihalal Akbar 212. Sebaiknya, acara halalbihalal dilaksanakan di gedung atau rumah.
"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas menuturkan, larangan menggelar aksi di depan MK, juga dimaksudkan agar hakim bisa bekerja dengan tenang dalam memimpin dan memutuskan hasil sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Humas PMJ mengatakan, "Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya. (SUR).
No comments