Penanguhan Penahanan Eggi Sudjana Ditolak Polri
![]() |
Dr Eggi Sudjana |
Sampai sekarang penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan , jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Juga tidak didapat penjelasan tentang mengapa penahanan Eggi tak ditangguhkan, katanya, itu keputusan prerogatif penyidik.
Seperti dibetitakan sebelumnya, pengacara DR Eggi Sudjana SH ditangkap dan ditahan setelah sejak Selasa 14 Mei 2019.
Eggi awalnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan selanjutnya Eggi ditahan dengan surat penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik, yang antara lain seperti saat akan diperiksa tapi menolak, mau disita HP-nya untuk barang bukti tidak dikasihkan. Jadi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Penyidik punya penilaian sendiri, kata Argo.
Sebelumbya Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 karena menghasut.
Eggi disangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. Selain itu Eggi juga dituding melakukan makar karena menyerukan people power. Hal ini sesuai laporan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dan pelanggatan UU ITE. (SUR).
No comments