Penanguhan Penahanan Eggi Sudjana Ditolak Polri

Dr Eggi Sudjana
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditolak Polri.  Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol  Argo Yuwono  Minggu, 9 Juni 2019.

Sampai sekarang penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan , jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Juga tidak  didapat penjelasan tentang   mengapa  penahanan Eggi tak ditangguhkan, katanya, itu keputusan prerogatif penyidik.

Seperti dibetitakan sebelumnya,  pengacara DR Eggi Sudjana SH  ditangkap dan  ditahan setelah sejak  Selasa 14 Mei 2019.

Eggi awalnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan selanjutnya Eggi ditahan dengan surat  penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik, yang  antara lain  seperti saat  akan  diperiksa tapi menolak,  mau disita HP-nya untuk barang bukti   tidak dikasihkan. Jadi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Penyidik punya penilaian sendiri, kata Argo.

Sebelumbya  Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 karena menghasut.

Eggi disangka  melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. Selain itu Eggi juga  dituding melakukan makar karena menyerukan  people power. Hal ini sesuai laporan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus,  dan pelanggatan UU ITE. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.