PH : Usai Pilpres Dua Pati AD Ditahan Polisi
![]() |
Tim Kuasa Hukum Tersangka |
Selanjutnya , masih kata Tonin, Kasubdit 4 (Jatanras) unit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya telah mengalihkan dari unit 1 ke unit 2 sejak 3 Mei lalu dalam laporan polisi oleh internal Kepolisian dengan nomor: LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019 berdasarkan laporan Mada Dimas SH dengan terlapor H. Kurniawan als Iwan dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 /1951 dan yang ke-3 dan/atau ke-4 masih dalam penelitian TPH Kivlan Zen mengenai perkaranya apakah terkait dengan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP dengan pelapor adalah Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) atau nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dugaan pemufakatan jahat atau makar sebagaimana UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pelapor Dewi Tanjung.
Mantan petinggi TNI AD ini harus ditahan selama 20 hari sampai dengan 19 Juni 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Hn/737/V/2019/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP H. Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH dan dititipkan di rumah tahanan militer Pomdam Jaya Guntur.
Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH., beserta timnya, telah meneliti bagaimana pemberitaan demi pemberitaan tentang Kivlan Zen di media mengenai yang disanpaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di hadapan Menko Polhukam Wiranto, saat menggelar konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019) yang menjadi target pembunuhan adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere dan .............
Itu diketahui dari pemeriksaan BAP pro justicia pada tersangka yang sudah kami tangkap bukan karena informasi intelijen jadi resmi hasil pemeriksaan enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api ilegal.
Beredar informasi mengenai penerimaan uang sejumlah Rp.150 juta dari Kivlan Zen pada Oktober 2018 untuk pembiayaan rencana pembunuhan dan pembelian senjata, kata Tonin, merupakan hoax karena Kivlan Zen memberikan uang sejumlah US Sing 11.000 di setarakan dengan Rp 150.000.000,- sebagai biaya untuk transportasi, konsumsi, peralatan/simbol2 kepada Helmi Kurniawan sekitar Januari 2019 guna mengadakan/ mengkordinir orasi peringatan Supersemar dengan menghadirkan 1.000 orang di Monas.
Sangat jelas hoax dan ujaran kebencian tersebut disebutkan oleh salah satu TV initial M dalam acara MS oleh presenter cantik .
Sangat jelas hoax dan ujaran kebencian tersebut disebutkan oleh salah satu TV initial M dalam acara MS oleh presenter cantik .
Dalam pernyataan itu, Kivlan Zen yang secara patut disangkakan sebagai aktor yang menyuruh Helmi Kurniawan alias IWAN dan membiayai pembunuhan terhadap ke-6 target yang telah disebutkan oleh Tito Karnivian sebagaimana yang telah disebutkan juga di beberapa media yang secara patut dikategorikan hoax, yang mana Kival Zen tidak pernah ditetapkan sebagai Tersangka rencana pembunuhan atau apapun berkaitan dengan yang disebutkan oleh Tito Karnivian yang didampingi oleh Wiranto tersebut, kata Tonin dalam siaran persnya itu.
Tonin mengutarakan, pasal 1 UU Darurat Nomor 12 /1951 yang telah disangkakan oleh Penyidik dan ditahan yang terdiri dari 3 ayat tidak ada yang menyebutkan mengenai pembunuhan atau rencana pembunuhan atau mendanai rencana pembunuhan atau akar kata pembunuhunan kecuali mengenai senjata api. Kami belum mendapatkan BAP Pak Kivlan Zen karena pada waktu itu Kuasa Hukumnya masih yang lain dan sekarang telah menunjuk kami sebagaimana pasal 1 itu ada 3 ayat sehingga dengan tidak disebutkan ayatnya maka deliknya kabur demi hukum karena Konstitusi kita yaitu UUD 1945 melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam hal itu dinyatakan Pasal 1 ayat (1), Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, dengan demikian sepatutnya Penyidik melepaskan Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut sebelum kami membuka kekeliruan dan kekaburan yang lain.
Jadi, Kivlan Zen punya hak konstitusinya yang telah dilanggar, dengan demikian mau kemana nantinya arah hukum ini menjadi murni atau ada pendomplengnya kalau saya berandai andai sebagaimana presenter TV mengatakan sejak Oktober 2018 rencana pembunuhan untuk dilakukan setelah PILPRES, maka kalau waktu pilpres belum terjadi atau berlangsung sebelum Oktober 2018 maka apakah Kivlan Zen akan dimasukkan ke penjara bersama mantan Danjen Kopasus?
Semoga permohonan penangguhan yang telah kami ajukan per tanggal 3 Juni 2019 lengkap dengan tanda terima oleh staf Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, karena penahanan terjadi bukan oleh Kapolda tetapi oleh Wadir atas nama Direskrimum, sehingga wajar sajalah Pak Kapolda tidak mengetahui adanya permohonan penangguhan kami tanggal 3 Juni 2019 Nomor: 02/TPHKZ-ARS/PMJ-Pnghn/19, demikian juga kami minta dilakukan gelar perkara berdasarkan surat tanggal 3 Juni 2019 Nomor: 01/TPHKZ-ARS/PMJ-GP/19. Kami sangat koperatif dengan Penyidik sehingga demi hukum dapat ditetapkan SP3 dari persangkaan pasal 1 UU Darurat nomor 12/1951.
Kami ADVOKAT RAKYAT SEMESTA sangat menghargai Profesional Penyidik, hanya saja karena Kapolri Tito Karnivian didampingi Menkopolhukam dengan pakaian resmi melakukan press conference, begitu juga Irjen Pol Mohammad Iqbal lahir di selaku Kadiv Humas Mabes Polri dengan dampingi Petinggi TNI dalam menunjukkan senjata yang diduga yang dimaksudkan oleh presenter TV.
Selanjutnya kata Tonin Tachta Singarimbun, yang menjadi tersangka memberikan penjelasan kepada awak media mengenai aliran dana 150 juta, 5 juta dan 50 juta yang mana kesemuanya tidak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan.
Tonin meminta kepada awak media untuk tidak bertanya mengenai isi BAP Kivlan Zen , kita lihat saja nanti setelah Polda dapat memberikan pelayanan kepada kami karena sampai hari ini mengenai surat penangguhan, permohonan gelar perkara masih di meja Direskrimum yang belum masuk ke kantornya ruang Wakapolda.
Dan Advokat tersebut berpendapat, sekiranya menuntaskan kasus hukum Pak Kivlan Zen sebagai perkara pidana atau perkara politik, agar jelas hukum acaranya.
Dan Advokat tersebut berpendapat, sekiranya menuntaskan kasus hukum Pak Kivlan Zen sebagai perkara pidana atau perkara politik, agar jelas hukum acaranya.
Mengenai upaya apa saja yang akan dilakukan secara hukum untuk waktu minggu depan, maka dijelaskan oleh Julianta Sembiring SH dan Ananta Rangkugo SH sebagai anggota Tim Advokat Kivlan Zen lainnya, akan melaporkan ke Kepolisian di Bareskrim atau SPKT Polda Metro Jaya terhadap siapa-siapa yang masih dalam kajian tim telah melakukan dugaan tindak pidana ITE, KUHPidana dan juga akan dituntut secara perdata karena kesemuanya itu ada kebenaran yang telah dinodai.
Sebagai kelompok terakhir yang diduga ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019, adalah mereka yang berupaya merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei, maka menjadi terang menderang perkara apa sebenarnya ini, pidana atau politik, ujar Advokat senior MUHAMMAD YUNTRI, S.H. sebagai Kordinator pada Kuasa Hukumnya Kivlan Zen. (SUR).
No comments