Polisi Gerebek Dua Rumah Sita 2 .425 Butir Pil Ekstasi 15 Gram Sabu Dan Ketamine

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua rumah di Kampung Ambon, Jakarta Barat dan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang digerebek Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) polisi berhasil menyita total barang bukti 2.425 butir pil ekstasi, 15 gram sabu serta ketamine.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan penggerebekan Kampung Ambbon dilakukan pada Minggu (16/6/2019) pukul 12:15 WIB, tepatnya di Kampung Kebon Sayur RT 006 RW 007 Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan sebelumnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Ini adalah pengembangan TKP dari penangkapan sebelumnya di Kampung Bahari," ujar AKBP Dony.

Dalam penggerebekan Kampung Ambon, petugas mengamankan tersangka Viki alias Rey (29 tahun) bersama dengan barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi dan 25 plastik klip kecil yang diduga ketamine.

Penggerebekan itu, kata AKBP Dony, merupakan hasil pengembangan temuan petugas pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019, pukul 00:15 WIB di Kampung Bahari Gg. 1A II No. 108 RT003 RW006, Tanjung Priok Jakarta Utara yang ditemukan 1.425 butir ekstasi dan 15 gram sabu, bersama dengan tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29 tahun), seorang kurir narkoba.

Dari tangan Ria, polisi saat itu mendapati 10 butir pil ekstasi dan 2,4 gram sabu, kemudian polisi melanjutkan dengan menggeledah rumah Ria di Kampung Bahari pada keesokan harinya.

"Ini dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka Ria akhirnya ditemukan tersangka Rey beserta barang bukti yang disimpan di kediamannya," ucap AKBP Dony.

AKBP Dony menamambahkan saat ini Viki beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti telah di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Humas PMJ mengatakan ,akibat perbuatannya, Viki disangkakan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.