Presiden KAI :Organisasi Advokat Boleh Beda,Tapi Perjuangan Harus Sama

Firman Wijaya SH Dan Erman Umar SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM--Dunia organisasi   Advokat saat ini banyak. Dan kita pernah jaya, pernah satu organisasi, tapi saat ini tidak  memungkinkan bersatu, karena beberapa kali dicoba untuk bersatu, selalu pecah, kata ketua Umum/Presiden  Konggres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar SH dalam acara Halal-bialal di Jakarta Sabtu  , 29 Juni 2019.

Sementara itu Ketua Umum  Persatuan Advokat Indonesi (PERADIN) Firman Wijaya SH mengatakan, yang disampaikan Ketua KAI Erman Umar itu memberikan Inpirasi kepada siapapun tentang eksitensi Advokat, tetapi juga membangun peradaban, termasuk mengawal pembangunan, juga merupakan tugas Advokat.

Lebih jauh Erman Umar mengatakan, akan tetapi ada saatnya untuk berkumpul memikirkan,  perlu bersatu, dan berbagai organisasi boleh, perjuangan harus sama, menegakkan hukum dan keadilan bisa berjalan di negara kita ini.

Masih kata Ketum KAI tersebut, untuk mewujudkan hal itu mengundang seluruh organisasi Advokat, kalau ada respon kapan kapan kita duduk bersama untuk memikirkan mana yang benar dan baik untuk berorganisasi, tanpa mengatakan kita yang baik, kita  yang paling bennar. 
Kita mengutamakan kepentingan dunia profesi Advokad dan masyarakan yang diutamakan, tidak figur, tidak tokoh. Yang penting kita duduk bersama dulu.

Selain masalah yang telah tersebut diatas, acara ini juga  dimanfaatka untuk mempersiapkan program program yang telah disiapkan sebelumnya, tambah Erman Umar.

Kembali kepada  Firman Jaya SH mengatakan, apa yang telah disampaikan Ketua Umum KAI Erman Umar, tentang lintas organisasi, merupakan energi besar dari komunitas Advokat yang akan ikut memastikan hukum dan keadilan itu dalam sistem pemerintahan sekarang.

" Jadi,  lawyer tidak hanya memikir klien saja, tapi juga ikut memikirkan pembanggunan pemerintah", kata Advokat senior tersebut.

Dalam acara ini dihadiri oleh beberapa anggota  organisasi Advokat , seperti Peradi dan para toko Advokat senior seperti M Asegaf SH dan lainnya (SUR).

No comments

Powered by Blogger.