Kejari Jakpus : Penganggu Dan Penghalang Penegakan Hukum Akan Kami Sikat


Kejari Jakpus Sugeng Riyanta SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Siapa saja yang akan  mengganggu dan mengalangi proses  penegakan hukum diwilayah Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus)  akan saya tindak tegas", kata  Sugeng Riyanta SH kepada wartawan di kantornya 17 Juli 2019.

Ditambahkan, “ Mereka akan saya sikat bagi  yang coba-coba mengganggu dan menghalangi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan jajaran kami".

Hal tersebut dikatakan orang nomor satu di Kejari Jakpus  terkait dugaan adanya upaya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berusaha melakukan pencurian kapal sitaan milik kejaksaan Kejari Jakpus  bernama KM Kayu Eboni.

Kapal senilai Rp 40 miliar itu dalam pengawasan kejaksaan Jakpus  dan dititipkan ke salah satu perusahaan di perairan Pulau Ampel, Banten.
Sugeng mengungkapkan, saat ini kapal sitaan tersebut dalam penguasaan dan pengawasan kejaksaan bekerjasama dengan aparat berwenang di Banten. 

Dengan adanya  berita-berita t yang menyebutkan kapal itu hilang.  Hal itu tidak benar,  hoaks itu. Kapal masih ada.

Dengan adanya  upaya pencurian kapal tersebut, Sugeng mengaku sudah melaporkannya ke pihak kepolisian di Banten. Kini dalam proses penyidikan kepolisian Banten, katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.