Terbukti Memiliki Narkoba Pesinetron Steven Emmanuel Dihukum 9 Tahun Penjara


Steven Emmanuel
Jakarta,BERITA,ONE.COM-Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Erwin Djong SH, menjatuhkan vonis 9 tahun potong tahanan terhadap artis sinetron Steven Emmanuel. Selain itu terdakwa juga didenda   Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kepemilikan narkoba jenis kokain 92 gram lebih.
Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal yang memberatkan bagi  terdakwa Steven  adalah   tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara, yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya Jaksa menuntut Steven selama  selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Terhadap putusan ini para pihak, Jaksa ataupun penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir. " Kami punya kesempatan selama 7 hari, banding atau menerima putusan, kata Jaksa.

Sementara Steven sendiri  merasa kecewa terhadap putusan ini. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukumnya, Firman Candra SH. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.