Polsek Rambang Dangku Tangkap Kurir Sabu
MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Walaupu dan bagaimanapun yang namanya Narkoba itu tetaplah menjadi musuh masyarakat, yang selalu mengancam sendi- sendi kehidupan masyarakat,juga perusak masa depan anak bangsa, oleh sebab itu patut kita dukung aparat penegak hukum untuk membasmi Narkoba ini.
Oleh karena itu aktivitas oknum oknum atau Bandar narkoba harus diperangi.
Tidak ada kompromi untuk kejahatan yang satu ini, karena narkoba lah sebagai perusak yang sangat dasyat.
Pada hari Jum’at (26/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, acungan jempol untuk Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, karena telah berhasil mengungkap salah seorang pelaku diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu shabu diwilayah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka adalah Heru Vidrian Bin Husen Hidayat (40th) Warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Rambang Niru AKP Apriansyah melalui Humas Yarmi menjelaskan, tertangkapnya tersangka bermula saat Anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi bahwa adanya bandar narkotika jenis shabu-shabu di desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek segera melakukan penyelidikan. Kemudian dari penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya yaitu di Desa Tebat Agung.
Selanjutnya, anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin langsung Kapolsek Rambang dangku AKP Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi melakukan penangkapan tersangka dikedimannya.
Setelah tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan pada diri tersangka dan dirumah tersangka, dan didapatkan barang bukti berupa 9 bungkus paket shabu-shabu di dalam jok motor honda beat milik tersangka, dengan rincian 1 paket sedang sabu @ 2 jie, 4 paket sedang sabu @ 1 jie, 2 paket sedang sabu @ 1/2 jie, 2 paket sedang sabu @ 1/4 jie serta 1 buah Bong alat penghisap shabu shabu.
Didapati barang bukti tersebut, kemudian tersangka bersama barang bukti narkoba, juga satu motor honda beat warna hitam diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Yulianto)
Oleh karena itu aktivitas oknum oknum atau Bandar narkoba harus diperangi.
Tidak ada kompromi untuk kejahatan yang satu ini, karena narkoba lah sebagai perusak yang sangat dasyat.
Pada hari Jum’at (26/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, acungan jempol untuk Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, karena telah berhasil mengungkap salah seorang pelaku diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu shabu diwilayah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka adalah Heru Vidrian Bin Husen Hidayat (40th) Warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Rambang Niru AKP Apriansyah melalui Humas Yarmi menjelaskan, tertangkapnya tersangka bermula saat Anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi bahwa adanya bandar narkotika jenis shabu-shabu di desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek segera melakukan penyelidikan. Kemudian dari penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya yaitu di Desa Tebat Agung.
Selanjutnya, anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin langsung Kapolsek Rambang dangku AKP Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi melakukan penangkapan tersangka dikedimannya.
Setelah tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan pada diri tersangka dan dirumah tersangka, dan didapatkan barang bukti berupa 9 bungkus paket shabu-shabu di dalam jok motor honda beat milik tersangka, dengan rincian 1 paket sedang sabu @ 2 jie, 4 paket sedang sabu @ 1 jie, 2 paket sedang sabu @ 1/2 jie, 2 paket sedang sabu @ 1/4 jie serta 1 buah Bong alat penghisap shabu shabu.
Didapati barang bukti tersebut, kemudian tersangka bersama barang bukti narkoba, juga satu motor honda beat warna hitam diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Yulianto)



No comments