Sidang Mediasi Antara Penggugat Melawan Presiden Dan 9 Lembaga Lainya Mengalami Jalan Buntu
![]() |
| Rene Putra Tantrajaya SH.MH LLM Pihak Penggugat |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang Mediasi ke-II antara Penggugat Avokat Alexius Tantrajaya SH.MH melawan Presiden RI dan sembilan lembaga negara lainnya yang dipimpin hakim Mediasi Dul Husen SH.MH digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa,16 Juli 2019.
Setelah para pihak dinilai lengkap, hakim mempertanyakan sikap para Tergugat tentang pendapatnya memgenai petitum Penggugat yang disampaikan pada Mediasi minggu lalu, setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Mabes Polri terhadap Laporan Polisi Ny Maria Maqdalena Andriani Hartono 11 tahun silam.
" Para Tergugat, bagaiana tanggapan saudara terhadap tuntutan Penggugat yang disampaikan pada sidang Mediasi minggu lalu", tanya hakim .
Mendapat pertanyaan tersebut para Tergugat, kecuali Tergugat 8,9 dan10 ( Mabes Polri), pada intinya menyatakan, tidak ikut campur tentang masalah antara Penggugat dengan Tergugat 8, 9 dan 10 (Mabes Polri). Ini urusan mereka berdua, katanya.
" Kalau begitu, sidang Mediasi ini memgalami jalan buntu. Dan memang sulit mencari kesepakatannya. Dengan demikian kewenangan saya sebagai hakim Mediasi sudah selesai sampai disini, sidang akan saya kembalikan kepada hakim perdata yang semula menangani perkara ini ", kata hakim seraya menutup sidang.
Begitu hakim mediasi meninggalkan ruang sidang, para pihak berunding untuk menentukan waktu dan tanggal sidang berikutnya. Dan disepakati persisangan berikutnya tanggal 22 Juli mendatang.
Pada persidangan Mediasi minggu lalu terungkap kalau laporan Polisi Ny Maria yang dilakukan 11 tahun silam di Mabes Polri diam diam sudah di SP-3 baru-baru ini. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Tergugat Mabes pada sidang minggu lalu.
Tentang sudah di SP-3 laporan polisi Ny Maria tersebut tentutu saja mencengangkan Penggugat Alexius Tantrajaya SH.MH. Maka Advokat senior ini minta ganti rugi kepada para tergugat Rp 1,1 milyar seperti yang tercantum dalam petitum gugatan ini yang merupakan uang honor sebagai kuasa hukum Ny Maria dan pengeluaran biaya lainnya.
Alexius Tantrajaya SH.MH
mengugat Presiden dan 9 lembaga negara lainnya yaitu; Pemerintah Indonesia (Presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, masing masing sebagai tergugat I sampai dengan IX. Sedangkan Ketua Ombudsman selaku Turut Tergugat.
mengugat Presiden dan 9 lembaga negara lainnya yaitu; Pemerintah Indonesia (Presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, masing masing sebagai tergugat I sampai dengan IX. Sedangkan Ketua Ombudsman selaku Turut Tergugat.
Dan gugatan ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama dilakukan olehnya sebagai Advokat. Kedua Sebagai Kuasa Hukum Ny. Maria Magdalena. Dan yang ketiga sebagai Advokat lagi dengan menambah pihak.
Alasannya, ketika tahun 2008, Ny Maria melaporkan kasus pemalsuan Akta Waris ke Mabes Polri menyangkut warisan peninggalan mendiang suaminya, Denianto Wirawardhana, yang akan dikuasai oleh keluarga almarhum.
Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinannya dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.
“Perkara klien kami mengendap begitu lama. Bayangkan saja, Ny. Maria melapor pada tahun 2008 , hingga 2019 ini polisi belum memproses. Itu artinya, sudah 11 tahun lebih laporan klien kami digantung. Tidak jelas alasannya.
Dan laporan itu No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2018, perihal dugaan keterangan palsu dengan terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.
Dengan berlarut larutnya penangakan kasus laporan Ny. Maria ini, rupanya telah dimanfaatkan para terlapor karena telah berhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar Rp9,6 milyar serta 2 unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara.
Alexius Tantrajaya menjelaskan tentang Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepada hakim pada sidang tanggal 8 Februari 2018. "SPDP yang dimaksud tertanggal 29 Januari 2018 dari Mabes Polri kepada Kejaksan Agung RI. Padahal laporan Polisi dilakukan tanggal 8 Agustus 2008. Jadi laporan ini mangkrak di kepolisian selama 11 tahun .
Yang aneh, beberapa waktu setelah laporan Polisi ini terjadi, sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan, dan ada juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Tapi mengapa SPDP-nya baru dikeluarkan tanggal 29 Januari 2018 lalu. Artinya, tindakan polisi yang melakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap kasus ini, merupakan tindakan abal-abal, kata Alexius.
Dengan sisa waktu kurang lebih 1 tahun lagi kasus ini akan Daluwarsa, maka Alexius Tantrajaya SH.MH selalu Penegak hukum mengajukan gugtan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alasannya, gugatan PMH ini dilakukan karena Advokat senior/Penegak Hukum Alexius Tantrajaya tersebut merasa profesinya dilecehkan.
Kemudian mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp. 1,1 miliar terhadap Pemerintah Indonesia (Presiden) dan Sembilan lembaga Negara lainnya.
“Saya gugat ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, baik sendiri-sendiri maupun patungan (tanggung renteng). Harus dibayar tunai, nggak bisa dicicil, kata Alexius.
“Saya gugat ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, baik sendiri-sendiri maupun patungan (tanggung renteng). Harus dibayar tunai, nggak bisa dicicil, kata Alexius.
Alexius sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. “Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.
Sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” tutur Alexius.
Secara perundangan, seharusnya para tergugat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria dan kedua anaknya. Tapi nyatanya, hal itu tidak pernah dilakukan. Surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para tergugat, diabaikan selama rentang waktu 11 tahun, tepatnya sejak tahun 2008 silam.
“ Selain kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut, yang intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Tapi, jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih, di mana laporan pidana Maria akan hangus secara hukum,” papar Alexius.
Dan sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003. (SUR).



No comments