Terbukti Memiliki Ganja 3 Kwintal Imron Dihukum Seumur Hidup

Imron Saat Penetapan Hukuman Seumur Hidup di PN Tangerang 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang di Ketuai Nelson Panjaitan, akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Imron bin Emus, di Pengadilan Negeri Tangerang, 31Juli 2019.

Menurut majelis dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Imron secara sah daneyakinkan telah terbukti melakukan  tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum.

Karena menurut majelis, terdakwa Imron  menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” berupa Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 (delapan) koli dengan berat seluruhnya 336.819,7 gram brutto 300 Kg/3 Kwintal lebih.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MHmengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Imron  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya  menuntut hukuman  pidana nati.
 
Atas putusan ini Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika  terdakwa Imron mengadakan  pertemanan  bersama seseorang yang bernama Tiger (DPO) di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung saat  sama-sama sebagai Napi pada tahun 2012.

Tiger lebih dulu keluar dari penjara, sedangkan terdakwa bebas pada tahun 2017. Dari pertemanan terdakwa degan Tiger (DPO) tersebut mereka  berencana untuk melakukan transaksi Narkotika jenis daun Ganja.

Pada sekira bulan Januari 2019, terdakwa mendapat telpon dari Tiger (DPO) yang intinya  , apabila ada telpon yang masuk dengan nomor AS ke nomor terdakwa agar  mengangkatnya,  itu  nomor si Bapak,  itu orang atas” dan terdakwa mengiyakan.

Kemudian pada hari kamis, 24 Januari 2019 terdakwa mendapat telpon dari seseorang yang dipanggil Bapak (DPO) yang menyuruh terdakwa agar siap-siap untuk kerja, maksudnya kerja menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja.
Pada hari Rabu, 30 Januari 2019 terdakwa mendapat  telpon dari Bapak (DPO) dari Aceh yang menyuruh terdakwa untuk siap-siap menjemput truk berisi Narkotika jenis ganja di Bogor Jawa Barat, pada hari yang sama sekira jam 10:00 Wib.

Bapak (panggilannya) menelpon kembali kepada terdakwa dan menyuruh  berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengambil paket di Lion Parcel. Sekira jam 12:00 Wib terdakwa Imron  mengajak saksi Sudrajad untuk mengantar dan menyupirinya ke Jakarta dengan mobil sewaaan Toyota Kijang warna biru tua No.Pol. F-1875-DA, dan  terdakwa Imron  diperjalanan memberitahu kepada  Sudrajad akan menuju Bandara Soekarno HattaTerdakwa Imron memerintahkan  Sudrajad  menunggu saja di kantin tersebut, tanpa disadari Saksi Sudrajad melihat terdakwa diamankan oleh Patugas BNN.

Beberapa saat kemudian,  Sudrajad  mendengar permintaan petugas BNN kepada terdakwa untuk mengeluarkan barang dan meminta terdakwa untuk mengeprint surat muatan udara.

Dan terdakwa menemui saksi  Muksin sebagai Karyawan PT. Wahana Dirgantara (RPX) dalam rangka menyerahkan paket kiriman dari Lion Air yang dikirim dari Banda Aceh. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.