Gugatan Kepada Presiden Cs ,Semua Tergugat Hadir dan Memberikan Jawaban
![]() |
| Alexius Tantrajaya dan SH.M.Hum Rene Putra Tantrajaya SH.MH.LLM. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah ditunda selama tiga minggu, majelis hakim yang menyidangkan perkara Pebuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat Presiden RI bersama 8 lembaga Negara lainya melawan Penggugat Advokat Alexius Tantrajaya SH.MHum di buka kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2019.
Ruang sidang kali ini terasa berbeda bila dibandingkan sidang-sidang sebelumnya. Betapa tidak. Pada persidangan kali ini semua pihak hadir. Karuan saja Penggugat Alexius berkata, "Senang rasanya melihat seluruh Tergugat datang dalam sidang hari ini".
Persidangan yang dibuka hakim ketua najelis Muhammad Djoenaidie, SH, MH pada hari ini, langsung mengabsen kehadiran Penggugat dan para Tergugat I sampai Tergugat IX.
Selanjutnya hakim Djoenanidie mengingatkan bahwa agenda sidang hari itu adalah penyerahan jawaban para Tergugat atas gugatan Penggugat.
Hakim ketua mempertanyakan kepada Tergugat I sampai Tergugat IX, apakah sudah siap jawabannya. Yang oleh para Tergugatat dijawab, sudah siap pak. Dan selanjutnya hakim meminta Tergugat I terlebih dulu menyerahkan jawabannya yang selanjutnya disusul oleh para tergugat lainnya, hingga sampai Tergugat IX.
Karena tidak ada lagi yang sampaikan para pihak maka Penggugat minta waktu sidang ditunda 2 pekan untuk menyusun replik (jawaban menjawab tanggapan para Tergugat)tersebut dikabulkan hakim ketua dan menutup sidang dengan mengatakan sidang perkara ini dibuka lagi pada Selasa, 3 September 2019 mendatang.
Kepada wartawan, Alexius tidak bisa ungkap sekarang tentang jawaban para Tergugat.
" Tunggu saja pada sidang berikut, apa jawaban kami dan boleh diberitakan", kata Alexius yang dalam sidang ditemani putra kandungnya, advokat Rene Putra Tantrajaya, SH, MH, LLM.
Para Tergugat pada sidang hari ini telah memberi jawaban terkait gugatan ini .
Sidang selanjutnya kami akan melakukan replik sebagai jawabawan, kata Alexius.
Dikatakqn Alexius Tantrajaya, SH, MHum, sebagai Advokat mengugat Presiden dan 9 lembaga negara lainnya yaitu; Pemerintah Indonesia (Presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, masing masing sebagai Tergugat I sampai dengan Tergugat X. Sedangkan Ketua Ombudsman diposisikan sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini tidak lagi menyertakan Ombudman Indonesia sebagai turut tergugat, karena telah dicabut oleh Penggugat karena berdasarkan Undang Undang, lembaga tersebut memiliki kekebalan hukum (hak imunited).
Seperti diketagui gugatan ini diajukan pengacara Alexius Tantrajaya karena merasa profesinya dilecehkan para Tergugat. Dan ini merupakan gugatan yang ketiga. Pertama Alexius sebagai sebagai Kuasa Hukum Ny Maria . Kedua sebagai seorang Advokat yang merupakan penegak hukum.
Yang mendasari gugatan ini adalah ketika tahun 2008, Ny Maria melaporkan kasus pemalsuan Akta Waris ke Mabes Polri menyangkut warisan peninggalan mendiang suaminya, Denianto Wirawardhana, yang dikuasai oleh keluarga kandung almarhum.
Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinannya dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.
“Perkara klien kami mengendap begitu lama. Bayangkan saja, Ny Maria melapor pada 8 Agustus 2008 hingga Juli 2019 ini belum diproses polisi. Itu artinya, sudah 11 tahun lebih laporan klien kami digantung. Tidak jelas alasannya.
Laporan Polisi Ny Maria No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2018, di Bareskrim Mabes Polri, perihal dugaan keterangan palsu dengan terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.
Sehubungan dengan belum diprosesnya Laporan Polisi Ny Maria di Bareskrim Mabes Polri itu, Alexius menyurati Presiden dan sembilan Lembaga Negara untuk memberi perlindungan hukum terhadap kliennya. Tapi permohonan Ny Maria tak pernah sekalipun direspon para Tergugat.
Berdasarkan fakta di atas Gugatan terhadap Tergugat I sampai Tergugat X disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap, Penggugat.
Akhirnya Alexius Tantrajaya mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng terhadap Tergugat I sampai Tergugat IX.
Gugatan diajukan Alexius lantaran batas kesabarannya sudah habis. Sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. “Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.
Kata Alexius, para Tergugat, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.
Seharusnya para Tergugat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria dan kedua anaknya. Tapi nyatanya, hal itu tidak pernah dilakukan. Buktinya,
surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para Tergugat, diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih (sejak tahun 2008 silam).
surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para Tergugat, diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih (sejak tahun 2008 silam).
“Baik kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut. Intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih. Setelah itu, laporan pidana Maria akan hangus secara hukum,” papar Alexius Tantrajaya.
Alexius mengatakann sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
“Sebagai penegak hukum, saya merasa para tergugat telah melecehkan saya selaku advokat, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, kata Alexius. (SUR).



No comments