KPK Tetapkan Dua Orang Jaksa Dari Yogyakarta dan Surakarta Sebagai Tersangka
kasus dugaan suap terkait lelang Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Selain dua Jaksa, KPK menetapkan juga tersangka terhadap Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana. Hal ini disampaikan oleh KPK melalui gelar perkara setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Senin, kemarin.
Para tersangka ditingkat statusnya setelah KPK melakukan pemeriksaan secara intensip ," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.
Dikatakan, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Menurut keterangan, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra, terangnya.
Dengan berbagai macam cara yang dilakukan, akhirnya PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh kemenangan dalam proyek tersebut atas bantuan mereka.
Terkait hal ini, dua jaksa tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, diduga telah menerima suap sebesar Rp 221.740.000 dalam tiga tahap dari Gabriella. yang merupakan komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek Rp 8,3 miliar, dan sisanya akan dinerikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Eka Safitra dan Satriawan Sulakson disangka melanggar UU Tipikor NO: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gabriella sebagai pemberi dijerat UU Tipikor NO: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO: 20 Tahun 2001. (SUR).



No comments