KPK Tetapkan Dua Orang Jaksa Dari Yogyakarta dan Surakarta Sebagai Tersangka

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang  Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bernama Eka Safitra dan dari  Kejari Surakarta, bernama Satiawan Sulaksono,  ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
kasus dugaan suap terkait lelang Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Selain dua Jaksa, KPK menetapkan juga  tersangka terhadap   Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.  Hal ini disampaikan oleh KPK  melalui gelar perkara setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Senin, kemarin.

Para tersangka ditingkat statusnya setelah KPK  melakukan pemeriksaan secara intensip ," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.

Dikatakan, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Menurut keterangan,  proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra, terangnya.

Dengan berbagai macam cara yang dilakukan, akhirnya  PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh kemenangan dalam  proyek tersebut atas bantuan mereka.

Terkait hal ini,  dua jaksa tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono,  diduga telah menerima suap sebesar Rp 221.740.000 dalam tiga tahap dari Gabriella. yang merupakan  komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek  Rp 8,3 miliar, dan sisanya akan dinerikan  setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

Eka Safitra dan Satriawan Sulakson disangka melanggar UU Tipikor NO: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gabriella sebagai pemberi   dijerat UU Tipikor NO: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO:  20 Tahun 2001. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.