Kejaksaan Agung Serahkan Jaksa Satriawan Ke KPK

 Jamwas M. Yusni, Jamintel Yan S Marinka dan Kapuspenkum Kejagung DR.Mukri SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONR.COM-Kejaksaan Agung menyerahkan Jaksa dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono (SL) yang terkena OTT dan  telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat  kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Seperti berita sebelumnya, Jaksa SL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (20/8), terkait dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Penyerahan terhadap tersangka Jaksa SL berlasung sekitar jam 13 siang tadi oleh pihak Kejagung, dimana tersangka ini terlibat kasus suap terkait proyek di Yogyakarta tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

KPK selain menetapkan tersangka SL,  juga telah menetapkan dua  tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta  Eka  Safitra (ES) yang juga  anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dalam hal ini jadi ada  dua jaksa yang menjadi tersangka, satu sudah kami amankan pada saat OTT, yaitu  jaksa ES,  dan satu orang lagi jaksa SL kemarin belum kami amankan dan  baru tadi diserahkan oleh  Kejagung", kata jubir KPK Febri  Diansyah.

Penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M. Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka yang didampingi Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH.

Dua pejabat Kejagung  tersebut datang berkoordinasi kesini,  dan tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih ketika Kejagung menangkap jaksa SL tersebut. KPK juga berharap ada kesepahaman yang sudah ditugaskan agar berkoordinasi lebih baik ke depan terutama dalam proses penanganan ini,  kata Febri.

Dalam kesempatan sama, Jamwas M. Yusni mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah mengungkap kasus suap yang dilakukan dua jaksa tersebut.

“Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SL yang sudah kami lakukan pemeriksaan di pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk ‘pembersihan’ kepada rekan-rekan jaksa dan diharapkan memberikan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang penyimpangan,” tuturnya.

Dikatakan,  pihaknya juga menunggu surat penangkapan KPK untuk memberhentikan sementara terhadap dua jaksa tersebut, sambil menunggu putusan yang sudah ‘inkracht’ untuk pemberhentian secara permanen,  ucap  M. Yusni.

Dalam kasus ini   jaksa  ES  diduga menerima suap  sekitar Rp.221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang fee yang sudah disepakati sebesar 5 %  dari nilai proyek Rp.8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah ES, yang telah kenal  sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu SL yang selanjutnya  mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan
Dan yang terakhir  pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5%  dari nilai proyek.

Sedangkan sisa “fee” 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.