Kejari Jakpus Rencananya Sebagai JPU, Untuk Mantan Pangkostrad Mayjen (Pur) Kivlan Zen.


Tersangka Kivlan Zen sat tiba di Kejari Jakpus.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus) Sugeng Riyanta SH  recananya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila nanti mantan Pangkostrad Mayjen (PUR) Kivlan Zen (KZ) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini dikatakan Kajari Sugeng Riyanta saat  akan menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara  tersangka KZ dan Habil Maranti (HM) di Kejari Jakarta Pusat , Kamis 22 Agustus 2019.

Kajari Jakpus Sugeng Riyanta SH.

Menurut rencana bila  nanti tersangka KZ disidangkan di Pengadilan Jakpus, saya dan dibantu beberapa orang  Jaksa lainnya  yang akan bertindak sebagai JPU-nya", katanya  kepada wartawan.
Hari ini tersangka KZ dan Habil Marati (HM) berkasnya yang sudah tahap dua terkait dugaan  kepemilikan senjata ilegal  dilimpahkan ke Kejari Jakpus oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tersangka yang dikawal ketat oleh sejumlah petugas tiba di Kejari Jakpus sekitar jam 12.15. KZ yang  mengenakan pakaian baju warna  krem dengan celana coklat, begitu sampai di Kejari Jakpus langsung masuk setelah dijemput oleh Jaksa Andri SH tanpa  memberikan keterangan pers terlebih dahulu.

Kejari Sugeng Riyanta menambahkan, berkas yang kami terima ini nantinya akan diteliti dahulu oleh Jaksa peneliti baik secara formal maupun  material.

Apakah berkas  sudah memenuhi syarat atau belum, lalu bisa dilimpahkan kepengadilan atau tidak. Kalau sudah  memenuhi syarat, bisa dilimpahkan kepengadilan. Tapi bisa juga tidak dilimpahkan kepengadilan karena Jaksa bisa mendeponir perkara. Contohnya kan sudah banyak, kata Kajari.

Tersangka akan tetap ditahan di Rutan Guntur demi keamanan, karena katanya, selama ini terasangka ditahannya di Rutan Guntur. Sedangkan HM kemungkinan di Rutan Salemba.

Menjawab pertanyaan, Kajari mengatakan, tentang kapan akan  dilimpahkannya berkas KZ  kepengadilan dijawabnya sudah ada SOP-nya. ( Setamdar Operasi). Jika berkas sudah memenuhi syarat formal dan material akan segera dilimpahkan kepengadilan, katanya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.