Kejari Jakpus Rencananya Sebagai JPU, Untuk Mantan Pangkostrad Mayjen (Pur) Kivlan Zen.
![]() |
| Tersangka Kivlan Zen sat tiba di Kejari Jakpus. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus) Sugeng Riyanta SH recananya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila nanti mantan Pangkostrad Mayjen (PUR) Kivlan Zen (KZ) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dikatakan Kajari Sugeng Riyanta saat akan menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka KZ dan Habil Maranti (HM) di Kejari Jakarta Pusat , Kamis 22 Agustus 2019.
![]() |
Kajari Jakpus Sugeng Riyanta SH.
|
Hari ini tersangka KZ dan Habil Marati (HM) berkasnya yang sudah tahap dua terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal dilimpahkan ke Kejari Jakpus oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Tersangka yang dikawal ketat oleh sejumlah petugas tiba di Kejari Jakpus sekitar jam 12.15. KZ yang mengenakan pakaian baju warna krem dengan celana coklat, begitu sampai di Kejari Jakpus langsung masuk setelah dijemput oleh Jaksa Andri SH tanpa memberikan keterangan pers terlebih dahulu.
Kejari Sugeng Riyanta menambahkan, berkas yang kami terima ini nantinya akan diteliti dahulu oleh Jaksa peneliti baik secara formal maupun material.
Apakah berkas sudah memenuhi syarat atau belum, lalu bisa dilimpahkan kepengadilan atau tidak. Kalau sudah memenuhi syarat, bisa dilimpahkan kepengadilan. Tapi bisa juga tidak dilimpahkan kepengadilan karena Jaksa bisa mendeponir perkara. Contohnya kan sudah banyak, kata Kajari.
Tersangka akan tetap ditahan di Rutan Guntur demi keamanan, karena katanya, selama ini terasangka ditahannya di Rutan Guntur. Sedangkan HM kemungkinan di Rutan Salemba.
Menjawab pertanyaan, Kajari mengatakan, tentang kapan akan dilimpahkannya berkas KZ kepengadilan dijawabnya sudah ada SOP-nya. ( Setamdar Operasi). Jika berkas sudah memenuhi syarat formal dan material akan segera dilimpahkan kepengadilan, katanya. (SUR).




No comments