Terdakwa TY Mohon Kepada Hakim Agar Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa
![]() |
| Suasana Sidang Pledoi Terdakwa TY. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa TY yang didakwa melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP dan dituntut hukuman selama 2 tahun penjara, mohon kepada majelis hakim Syaifuddin Zuhri SH agar dibebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2019.
Sedangkan lainnya agar hakim menyatakan, seluruh surat dakwaan dan surat tuntutan JPU terhadap terdakwa batal demi hukum, menyatakan terdakwa TY tidak terbukti seca sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, terdakwa TY juga meminta agar hakim menempatkan kembali nama baik dan kedududkannya seperti semula, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuannya, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah serta yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntututan JPU ini.
Namun bila ditemukan kebenaran materiil yang senagaimana yang telah disampaikan dalam pembelaan ini atau tuntutan JPU, maka kami mohon majelis hakim untuk mutus yang seadil-adilnya atau seringan ringannya.
Dikatakan TY dalam pledoinya menyimpulkan
1. Bahwa Terdakwa didudukkan di kursi persidangan ini, merupakan suatu grand design kriminalisasi pemaksaan pidana yang dilakukan oleh oknum – oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, khususnya Oknum Penyidik.
1. Bahwa Terdakwa didudukkan di kursi persidangan ini, merupakan suatu grand design kriminalisasi pemaksaan pidana yang dilakukan oleh oknum – oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, khususnya Oknum Penyidik.
Karena kenyataannya, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam alat bukti maupun dalam persidangan, perkara ini sudah cacat hukum sejak awal. Kata terdakwa, di mulai dari tidak sahnya kedudukan hukum Pelapor
yang mengaku sebagai kuasa korban, sehingga akhirnya korban sebenarnya sendiri yang mendatangi Penyidik dan mencabut Laporan Polisi tersebut namun tidak ditanggapi oleh Penyidik, BAP saksi – saksi fiktif yang jelas tidak sah kedudukan
hukumnya, pemaksaan perkara ke P-21 tanpa barang bukti asli, memanipulasi Surat Dakwaan yang berbeda – beda versi
yang mengaku sebagai kuasa korban, sehingga akhirnya korban sebenarnya sendiri yang mendatangi Penyidik dan mencabut Laporan Polisi tersebut namun tidak ditanggapi oleh Penyidik, BAP saksi – saksi fiktif yang jelas tidak sah kedudukan
hukumnya, pemaksaan perkara ke P-21 tanpa barang bukti asli, memanipulasi Surat Dakwaan yang berbeda – beda versi
(4), serta tidak adanya saksi sah dari pihak korban, hingga rekayasa dan penyelewengan fakta persidangan dalam Surat Tuntutan yang dikhawatirkan akan bermuara pada peradilan sesat.
2. Bahwa fakta hukum JPU dalam Dakwaan dan Tuntutannya telah salah dan keliru, dimana dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU telah terdapat kesalahan - kesalahan yang sangat mendasar, yaitu:
a. Peristiwa hukum yang menjadi dasar terjadinya hubungan
hukum adalah perjanjian distributor antara
perusahaan. Dalam melaksanakan perjanjian, Saksi Naoki Wada maupun Terdakwa TY masing-masing bertindak
dalam jabatan sebagai direktur perusahaan (wakil dari badan hukum)
dalam melaksanakan tanggung jawab Direksi Perseroan menurut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Pasal 1 ayat 5.
b. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mempertimbangkan dengan
seksama bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa adalah murni
hubungan perjanjian perdata, yang dalam hal ini, Perjanjian Distributor
49 Ekslusif dan Surat Penunjukan Distributor antara PT. MPFI dengan PT. RTI, dan antara PT. MPFI dengan PT. Prima, serta Surat Perjanjian
Kesepakatan antara PT. MPFI dengan PT. RPRIMA tanggal 04 Februari
2015 yang mana apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban,
maka hal tersebut adalah suatu peristiwa wanprestasi, yang menjadi
kewenangan peradilan perdata (kompetensi absolute) tetapi ternyata
dipaksakan oleh JPU sebagai tindak pidana Penggelapan.
seksama bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa adalah murni
hubungan perjanjian perdata, yang dalam hal ini, Perjanjian Distributor
49 Ekslusif dan Surat Penunjukan Distributor antara PT. MPFI dengan PT. RTI, dan antara PT. MPFI dengan PT. Prima, serta Surat Perjanjian
Kesepakatan antara PT. MPFI dengan PT. RPRIMA tanggal 04 Februari
2015 yang mana apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban,
maka hal tersebut adalah suatu peristiwa wanprestasi, yang menjadi
kewenangan peradilan perdata (kompetensi absolute) tetapi ternyata
dipaksakan oleh JPU sebagai tindak pidana Penggelapan.
C. JPU telah melampaui batas wewenangnya
dengan secara sengaja mengkriminalisasi fakta hukum Perjanjian
Perdata yang diakui keberadaan dan keabsahannya oleh Saksi Michelle
Wondal, Saksi Helmi Hasibuan, serta diakui sendiri dalam Risalah Rapat Matsuzawa Kogei (pemegang 97.12% saham PT. MPFI) dalam hal ini
adalah Surat Perjanjian Distributor Eksklusif dan Surat Penunjukan
Distributor antara PT. MPFI dengan PT. RTI dan antara PT. MPFI dengan
PT. RPrima serta Surat Perjanjian Kesepakatan PT. MPFI dengan PT.
RPrima, suatu peristiwa perdata dua Perseroan Terbatas menjadi
sebuah tindak pidana Penggelapan perorangan.
dengan secara sengaja mengkriminalisasi fakta hukum Perjanjian
Perdata yang diakui keberadaan dan keabsahannya oleh Saksi Michelle
Wondal, Saksi Helmi Hasibuan, serta diakui sendiri dalam Risalah Rapat Matsuzawa Kogei (pemegang 97.12% saham PT. MPFI) dalam hal ini
adalah Surat Perjanjian Distributor Eksklusif dan Surat Penunjukan
Distributor antara PT. MPFI dengan PT. RTI dan antara PT. MPFI dengan
PT. RPrima serta Surat Perjanjian Kesepakatan PT. MPFI dengan PT.
RPrima, suatu peristiwa perdata dua Perseroan Terbatas menjadi
sebuah tindak pidana Penggelapan perorangan.
Hubungan hukum antara Naoki Wada dengan Terdakwa dalam
kedudukan sebagai direksi adalah hubungan hukum antar perusahaan
dalam perjanjian distributor dimana masing-masing perusahaan
mengemban hak dan kewajibannya. Direksi adalah jabatan dalam
suatu perusahaan sehingga pada saat Naoki Wada tidak lagi
menduduki jabatan sebagai direksi dan keluar dari perusahaan
maka menurut hukum Naoki Wada sudah tidak berwenang lagi
untuk mewakili perusahaan yaitu sejak 31 Maret 2018.
kedudukan sebagai direksi adalah hubungan hukum antar perusahaan
dalam perjanjian distributor dimana masing-masing perusahaan
mengemban hak dan kewajibannya. Direksi adalah jabatan dalam
suatu perusahaan sehingga pada saat Naoki Wada tidak lagi
menduduki jabatan sebagai direksi dan keluar dari perusahaan
maka menurut hukum Naoki Wada sudah tidak berwenang lagi
untuk mewakili perusahaan yaitu sejak 31 Maret 2018.
D. JPU dalam dakwaannya pada Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa Terdakwa SAKSI NAOKI WADA, tetapi kemudian
malah menuntut Terdakwa TY dalam Surat Tuntutannya.
malah menuntut Terdakwa TY dalam Surat Tuntutannya.
3. Bahwa Penyidik dan JPU mengabaikan fakta bahwa kedudukan hukum/legal standing Saksi Pelapor Naoki Wada adalah tidak sah, saksi tidak memiliki kualitas mewakilkan PT. MPFI dikarenakan saksi
telah mengundurkan diri dari PT. MPFI per tanggal 31 Maret 2018
sedangkan BAP Pro Justicia Saksi Naoki Wada terjadi pada tanggal 24 April 2018 dan 13 Desember 2018. Sehingga BAP Saksi Naoki Wada beserta
turunannya seharusnya dianggap batal.
telah mengundurkan diri dari PT. MPFI per tanggal 31 Maret 2018
sedangkan BAP Pro Justicia Saksi Naoki Wada terjadi pada tanggal 24 April 2018 dan 13 Desember 2018. Sehingga BAP Saksi Naoki Wada beserta
turunannya seharusnya dianggap batal.
4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta persidangan yang
dimana Saksi Naoki Wada memberikan keterangan palsu di bawah sumpah
dengan menyatakan status Saksi adalah Direksi PT. MPFI sampai saat ini. Bahkan pertanyaan mengenai jabatan Saksi Naoki Wada ditanyakan
sebanyak 4x (empat kali), yaitu oleh JPU, Kuasa Hukum Terdakwa, Hakim,
dan Terdakwa sendiri dan semuanya dijawab dengan keterangan palsu.
dimana Saksi Naoki Wada memberikan keterangan palsu di bawah sumpah
dengan menyatakan status Saksi adalah Direksi PT. MPFI sampai saat ini. Bahkan pertanyaan mengenai jabatan Saksi Naoki Wada ditanyakan
sebanyak 4x (empat kali), yaitu oleh JPU, Kuasa Hukum Terdakwa, Hakim,
dan Terdakwa sendiri dan semuanya dijawab dengan keterangan palsu.
Saksi Naoki Wada juga memberikan keterangan palsu di persidangan ketika menyanggah pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa perihal pengunduran
dirinya dari PT. MPFI, tetapi ketika Surat Pengunduran Diri yang ditulis tangan sendiri oleh Saksi Naoki Wada diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim, Saksi Naoki Wada kemudian mengakui bahwa itu adalah tulisan
tangan dia.
dirinya dari PT. MPFI, tetapi ketika Surat Pengunduran Diri yang ditulis tangan sendiri oleh Saksi Naoki Wada diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim, Saksi Naoki Wada kemudian mengakui bahwa itu adalah tulisan
tangan dia.
5. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat memperhatikan dan menilai fakta keterangan Saksi Ariza Raenaldi, Saksi Diana Ciputra, dan Saksi
Ahmad Zaky yang pada keterangannya menyatakan bahwa ketiga saksi tersebut mendengarkan peristiwa hukum antara PT. MPFI dengan
Terdakwa berdasarkan informasi dari Saksi Naoki Wada.
Ahmad Zaky yang pada keterangannya menyatakan bahwa ketiga saksi tersebut mendengarkan peristiwa hukum antara PT. MPFI dengan
Terdakwa berdasarkan informasi dari Saksi Naoki Wada.
Oleh karena itu,
dapat dianggap ketiga saksi tersebut, selain kedudukan hukum/legal
standingnya tidak sah dengan tidak dapat menunjukkan status
kedudukannya dalam hal mewakili Korban PT. MPFI selama persidangan,
ketiga saksi tersebut juga memberikan keterangan testimonium de auditu
yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Dimana menurut banyak yurisprudensi yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Nota Pembelaan ini, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
dapat dianggap ketiga saksi tersebut, selain kedudukan hukum/legal
standingnya tidak sah dengan tidak dapat menunjukkan status
kedudukannya dalam hal mewakili Korban PT. MPFI selama persidangan,
ketiga saksi tersebut juga memberikan keterangan testimonium de auditu
yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Dimana menurut banyak yurisprudensi yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Nota Pembelaan ini, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
6. Bahwa Penyidik dan JPU mengabaikan fakta – fakta berdasarkan bukti –
bukti yang diberikan, terlihat secara terang dan jelas permasalahan yang
terjadi di 6 proyek yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana
PT. MPFI telah melakukan cidera prestasi / wanprestasi, yang pada
Perjanjian Distributor Ekslusif antara PT. MPFI dengan PT. RPrima, pasal 6 ayat 2 berbunyi: “Dalam hal kegagalan pengiriman, barang rusak, cacat atau
kegagalan mematuhi kewajiban, maka pihak Distributor berhak untuk
membatalkan sebagian / semua pesanan atas biaya Produsen dan
Distributor dibebaskan dari kewajibannya kepada Produsen.
bukti yang diberikan, terlihat secara terang dan jelas permasalahan yang
terjadi di 6 proyek yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana
PT. MPFI telah melakukan cidera prestasi / wanprestasi, yang pada
Perjanjian Distributor Ekslusif antara PT. MPFI dengan PT. RPrima, pasal 6 ayat 2 berbunyi: “Dalam hal kegagalan pengiriman, barang rusak, cacat atau
kegagalan mematuhi kewajiban, maka pihak Distributor berhak untuk
membatalkan sebagian / semua pesanan atas biaya Produsen dan
Distributor dibebaskan dari kewajibannya kepada Produsen.
7. Bahwa Penyidik dan JPU tidak cermat dalam memperhatikan dan menilai fakta yang terungkap pada persidangan, Saksi Naoki Wada, Saksi Ariza, Saksi
Diana Ciputra menerangkan bahwa konsumen selalu melakukan
pembayaran kepada PT. RESALTAR PRIMA, bukan kepada PT. MPFI. Dan
bahwa dalam Laporan Keuangan PT. MPFI yang diberikan oleh Saksi Hetika kepada Penyidik sebagaimana dilampirkan pada Daftar Barang Bukti Jaksa No. 27 (satu bendel audit tahunan PT. MPFI yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik
Osman Bing Satrio (Deloitte) tanggal 31 Desember 2016), pada halaman 17, yaitu pada bagian hutang perusahaan, TIDAK TERCANTUM NAMA
TERDAKWA. Sehingga Dakwaan JPU seharusnya batal demi hukum karena
korban (PT.MPFI) sendiri tidak berpendapat/mengaku bahwa Terdakwa
memiliki hutang terhadap korban.
Diana Ciputra menerangkan bahwa konsumen selalu melakukan
pembayaran kepada PT. RESALTAR PRIMA, bukan kepada PT. MPFI. Dan
bahwa dalam Laporan Keuangan PT. MPFI yang diberikan oleh Saksi Hetika kepada Penyidik sebagaimana dilampirkan pada Daftar Barang Bukti Jaksa No. 27 (satu bendel audit tahunan PT. MPFI yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik
Osman Bing Satrio (Deloitte) tanggal 31 Desember 2016), pada halaman 17, yaitu pada bagian hutang perusahaan, TIDAK TERCANTUM NAMA
TERDAKWA. Sehingga Dakwaan JPU seharusnya batal demi hukum karena
korban (PT.MPFI) sendiri tidak berpendapat/mengaku bahwa Terdakwa
memiliki hutang terhadap korban.
8. Bahwa terbukti secara nyata proses terjadinya hubungan hukum dilakukan berdasarkan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam buku ke III
KUHPerdata. Oleh karena itu, segala hal – hal yang timbul dari perjanjian itu
tunduk dan harus diselesaikan melalui ketentuan – ketentuan yang diatur oleh
hukum perjanjian. Sehubungan dengan itu, apabila terjadi sengketa yang
timbul atas pemenuhan kewajiban/prestasi antar kedua pihak, maka hal
tersebut harus tunduk pada ketentuan Pasal 1238, 1243 jo 1267
KUHPerdata. Hukum perjanjian sendiri sudah mengatur bagaimana cara – cara
pemenuhan penyelesaian yang harus dilakukan dalam halnya ada sengketa.
Sehingga tidak seharusnya Jaksa Penuntut Umum mengkriminalisasi
Perjanjian Perdata murni menjadi suatu tindak pidana Penggelapan
berdasarkan Pasal 372 KUHP.
KUHPerdata. Oleh karena itu, segala hal – hal yang timbul dari perjanjian itu
tunduk dan harus diselesaikan melalui ketentuan – ketentuan yang diatur oleh
hukum perjanjian. Sehubungan dengan itu, apabila terjadi sengketa yang
timbul atas pemenuhan kewajiban/prestasi antar kedua pihak, maka hal
tersebut harus tunduk pada ketentuan Pasal 1238, 1243 jo 1267
KUHPerdata. Hukum perjanjian sendiri sudah mengatur bagaimana cara – cara
pemenuhan penyelesaian yang harus dilakukan dalam halnya ada sengketa.
Sehingga tidak seharusnya Jaksa Penuntut Umum mengkriminalisasi
Perjanjian Perdata murni menjadi suatu tindak pidana Penggelapan
berdasarkan Pasal 372 KUHP.
9. Thomas Aquinas mengatakan bahwa arti penting hukum adalah sebagai salah
satu sarana dalam menciptakan kesejahteraan umum. Dalam rangka itu,
hukum haruslah adil dan memperjuangkan keadilan. Hukum yang tidak adil
jelas bertentangan dengan hakikat hukum itu sendiri dan haruslah diubah agar
mencapai sasarannya, yaitu kesejahteraan umum. Dalam hal perkara ini,
Terdakwa berpendapat bahwa “kesejahteraan umum” sudah tercapai
dengan dibuktikannya pihak Direksi (termasuk Direktur Utama sebagai
pemegang saham 2.88%) dan Komisaris serta pemegang saham 97.12%
PT. MPFI tidak mengakui ada permasalahan hukum dengan Terdakwa.
Bahkan seluruh perwakilan PT. MPFI (Direksi maupun Komisaris) yang sah
(sesuai dengan Akta Perusahaan) tersebut menolak menjadi saksi
persidangan karena tidak merasa pernah mengajukan Laporan Polisi yang
menjadi dasar pemaksaan kasus pidana ini.
satu sarana dalam menciptakan kesejahteraan umum. Dalam rangka itu,
hukum haruslah adil dan memperjuangkan keadilan. Hukum yang tidak adil
jelas bertentangan dengan hakikat hukum itu sendiri dan haruslah diubah agar
mencapai sasarannya, yaitu kesejahteraan umum. Dalam hal perkara ini,
Terdakwa berpendapat bahwa “kesejahteraan umum” sudah tercapai
dengan dibuktikannya pihak Direksi (termasuk Direktur Utama sebagai
pemegang saham 2.88%) dan Komisaris serta pemegang saham 97.12%
PT. MPFI tidak mengakui ada permasalahan hukum dengan Terdakwa.
Bahkan seluruh perwakilan PT. MPFI (Direksi maupun Komisaris) yang sah
(sesuai dengan Akta Perusahaan) tersebut menolak menjadi saksi
persidangan karena tidak merasa pernah mengajukan Laporan Polisi yang
menjadi dasar pemaksaan kasus pidana ini.
10. Berdasarkan fakta - fakta hukum yang dikemukakan di atas, jelas dan terang JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya berdasarkan 2 (dua) alat bukti
yang sah serta telah salah dan keliru hukum dalam memaksakan dan
melakukan tindakan kriminalisasi perkara perdata menjadi tindak pidana penggelapan, bahkan rekayasa dan manipulasi Surat Dakwaan serta fakta– fakta persidangan dalam Surat Tuntutan (penghilangan seluruh
keterangan saksi meringankan, dan penambahan saksi fiktif) sudah termasuk pada tindakan Contempt of Court atau penghinaan pada peradilan.
yang sah serta telah salah dan keliru hukum dalam memaksakan dan
melakukan tindakan kriminalisasi perkara perdata menjadi tindak pidana penggelapan, bahkan rekayasa dan manipulasi Surat Dakwaan serta fakta– fakta persidangan dalam Surat Tuntutan (penghilangan seluruh
keterangan saksi meringankan, dan penambahan saksi fiktif) sudah termasuk pada tindakan Contempt of Court atau penghinaan pada peradilan.
Shingga cukup dasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk dapat menyatakan dakwaan terhadap Terdakwa TY tidak dapat diterima
atau menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
perkara a quo untuk dapat menyatakan dakwaan terhadap Terdakwa TY tidak dapat diterima
atau menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, dan juga
analisis fakta yang telah Terdakwa paparkan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan amar putusan seperti yang telah disebut diawal tulisan ini.
analisis fakta yang telah Terdakwa paparkan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan amar putusan seperti yang telah disebut diawal tulisan ini.
Dalam persidangan terdakwa TY didampingi penasehat hukum Dr Herry Syahputra SH dan Rhido SH. Sidang ditunda 11 September 2019 yang akan dantang guna mendengarkan putusan majelis hakim . (SUR).



No comments